POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali memberikan kabar baik bagi masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima saldo dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).
Anda yang memiliki NIK e-KTP sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah memenuhi syarat dan tercatat di DTKS, berhak mendapatkan subsidi saldo dana bansos sebesar Rp1.500.000 untuk tahap 3 dan 4 tahun 2024.
Pencairan dana bansos ini dilakukan melalui PT Pos Indonesia dan disalurkan sesuai jadwal yang sudah ditentukan di berbagai daerah.
Program Keluarga Harapan merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Jadwal dan Lokasi Pencairan Bansos PKH Tahap 3 dan 4
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kanal YouTube Naura Vlog, jadwal pencairan subsidi bansos PKH telah dimulai di beberapa wilayah, termasuk di Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada tanggal 16-18 Desember 2024.
Penyaluran ini mencakup periode Juli hingga Desember, sebagai bagian dari tahap ketiga dan keempat tahun ini.
Subsidi ini ditujukan untuk penerima manfaat yang sebelumnya mengalami kendala dalam proses pembukaan rekening kolektif (burekol) untuk penyaluran melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Oleh karena itu, pencairan dilakukan langsung melalui PT Pos Indonesia.
Rincian Bantuan Subsidi Bansos PKH 2024
Besaran bantuan PKH yang diberikan pemerintah untuk periode ini adalah Rp750.000 per tahap untuk kategori ibu hamil dan balita, sehingga totalnya mencapai Rp1.500.000 untuk tahap 3 dan 4.
Subsidi ini dirancang untuk mendukung kebutuhan penerima manfaat berdasarkan kategori tertentu, antara lain:
- Ibu Hamil dan Balita (0-6 Tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Anak Sekolah: Anak SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
- Anak SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
- Anak SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
- Lansia dan Penyandang Disabilitas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
Bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya dalam kategori ibu hamil, anak usia sekolah, serta lansia dan penyandang disabilitas.
Cara Cek Penerima Subsidi Bansos PKH secara Online
Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH, Anda dapat memeriksa status penerimaan secara online melalui situs resmi Kementerian Sosial. Berikut langkah-langkahnya:
1. Akses Situs Resmi
Buka laman cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser di perangkat Anda. Pastikan koneksi internet stabil agar proses berjalan lancar.
2. Lengkapi Data Wilayah
Masukkan informasi tempat tinggal Anda, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan alamat di e-KTP.
3. Masukkan Nama Lengkap
Ketik nama lengkap Anda sesuai dengan yang tertera di e-KTP. Hal ini diperlukan untuk mencocokkan data dengan database penerima bansos.
4. Isi Kode Captcha
Masukkan kode Captcha yang muncul di layar untuk melanjutkan proses pengecekan.
5. Klik "Cari Data"
Setelah semua data diisi, tekan tombol "Cari Data" dan tunggu hingga sistem memproses informasi Anda.
6. Periksa Hasil Pencarian
Jika nama Anda tercantum sebagai penerima, Anda akan melihat tabel yang memuat informasi lengkap, seperti nama penerima, alamat, jenis bantuan, dan status pencairan dana.
Jika Anda dinyatakan sebagai penerima, segera periksa undangan yang dikirimkan untuk mencairkan dana bansos di kantor pos terdekat.
Pastikan Anda membawa dokumen pendukung, seperti e-KTP dan Kartu Keluarga (KK), untuk mempercepat proses pencairan saldo dana bansos PKH.
Dengan jadwal pencairan yang sudah diumumkan, pastikan Anda segera mengecek status penerima bansos dan memanfaatkan bantuan ini sesuai kebutuhan.
DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima bansos di DTKS.
Disamping itu, perlu ditekankan juga bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.