Daftar Bansos Cair 2025: Nominal Dana Bansos PKH Naik, Cek NIK e-KTP Penerima Bansos dengan Cara Ini

Jumat 20 Des 2024, 16:56 WIB
Daftar bantuan sosial yang cair di tahun 2025. (X/@kemensosRI)

Daftar bantuan sosial yang cair di tahun 2025. (X/@kemensosRI)

POSKOTA.CO.ID - Banyak bantuan sosial (bansos) yang akan disalurkan kembali oleh pemerintah Indonesia kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sejumlah bansos reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) hingga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pun dikabarkan nominal bantuannya naik signifikan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan bahwa untuk anggaran perlindungan sosial (perlinsos) pada tahun 2025 naik dan mencapai rekor tertinggi.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, alokasi anggaran perlindungan sosial naik menjadi Rp504,7 triliun.

Melansir informasi dari kanal YouTube Info Bansos, 20 Desember 2024, berikut ini daftar bantuan sosial yang cair di tahun 2025.

Bansos Cair Tahun 2025

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Bansos untuk Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan untuk masyarakat miskin dan rentan yang memiliki komponen ibu hamil, anak balita, anak jenjang sekolah
(SD/SMP/SMA), lansia, dan disabilitas.

Untuk pencairan bansos PKH di tahun 2025 ada penambahan komponen, yaitu untuk korban pelanggaran HAM berat menerima dengan nominal bantuan Rp10,8 juta per tahun.

Nominal bantuan PKH ini pun bervariasi diberikan sesuai dengan komponen di dalam keluarga dengan nominal mulai dari Rp900.000 per tahun hingga Rp10,8 juta per tahun.

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Bansos BPNT adalah bantuan sembako untuk keluarga miskin dan rentan miskin dengan status sosial ekonomi 25 persen terendah di wilayah penyaluranya.

Bantuan ini disalurkan dalam bentuk tunai dengan nominal Rp2,4 juta per tahun untuk membantu memenuhi bahan pangan pokok keluarga penerima manfaat.

3. Program Indonesia Pintar (PIP)

Bansos untuk membantu biaya pendidikan siswa dari keluarga miskin ini untuk meningkatkan akses anak usia 6 tahun hingga 21 tahun yang berstatus sebagai siswa.

Berita Terkait

News Update