POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dicairkan kepada KPM yang telah memenuhi kriteria dan terdaftar di DTKS.
Pencairan bantuan ini tidak dibagikan kepada seluruh masyarakat, melainkan hanya mereka yang namanya terdata di Kemensos.
Kedua jenis bantuan reguler itu akan mencairkan kepada KPM terdaftar dalam beberapa tahap dan alokasi dalam setiap tahunnya.
Pastikan Anda sudah memenuhi syarat dan termasuk ke dalam kriteria penerima bantuan sosial.
Syarat dan Kriteria Terima Bantuan Sosial
Masyarakat yang telah memenuhi syarat dan termasuk ke dalam kriteria penerimalah yang berhak terima bantuan.
1. WNI
Penerima bantuan sosial ini haruslah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki kartu identitas resmi.
2. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Kriteria selanjutnya adalah harus terdaftar sebagai penerima bantuan sosial di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Termasuk Keluarga Tidak Mampu
Kriteria calon penerima bansos selanjutnya adalah harus keluarga miskin atau tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah.
4. Berpenghasilan Rendah
Calon penerima bansos merupakan masyarakat yang berpenghasilan rendah sesuai dengan yang ditetapkan di daerah masing-masing.
5. Bukan pekerja atau anggota keluarga yang bekerja sebagai ASN/TNI/POLRI
Calon penerima bantuan yang berhak adalah mereka yang bukan pekerja maupun anggota keluarga dari pekerja ASN/TNI/POLRI.
Mengutip dari laman kemensos.go.id, masyarakat dapat mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial melalui dua cara.
Cara yang pertama yaitu mengajukan diri secara langsung ke Desa atau Kelurahan setempat dan nantinya akan langsung diarahkan oleh petugas.
Cara yang kedua yaitu dengan mendaftarkan diri secara aktif melalui salah satu menu Aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Tutorial Daftar DTKS
Berikur ini cara yang bisa Anda lakukan untuk mengajukan pendaftaran sebagai penerima bantuan sosial:
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos
Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui platform resmi yang tersedia di handphone Anda kemudian install.
2. Buat Akun
Setelah aplikasi berhasil terinstall di handphone Anda kemudian masuk ke akun atau buat akun baru dengan memasukkan data diri seperti NIK, KTP, KK, dan lainnya.
3. Klik Menu Daftar Usulan
Setelah berhasil memiliki akun, kemudian cari menu 'Daftar Usulan' dan memasukkan data calon penerima.
Setelah memasukkan data calon penerima, pilihlah jenis bansos yang ingin diajukan seperti PKH dan BPNT.
Setelahnya calon penerima dapat mengirim pengajuan tersebut dan tunggu hingga hasil pengajuan menyatakan penerimaan.
Jika KPM berhasil dinyatakan menjadi penerima bantuan sosial, maka akan mendapatkan bantuan dalam setiap tahap yang telah tervalidasi di DTKS.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.