Daftarkan NIK KTP Anda sebagai Penerima Bansos PKH, Simak Syaratnya di Sini

Kamis 19 Des 2024, 10:18 WIB
Pendaftaran bansos PKH dapat dilakukan apabila calon peserta telah memenuhi syarat. (Poskota/Della Amelia)

Pendaftaran bansos PKH dapat dilakukan apabila calon peserta telah memenuhi syarat. (Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) secara rutin disalurkan oleh pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.

Para penerima bansos PKH adalah mereka yang nama-namanya sudah terdaftar serta melalui proses verifikasi dan validasi data.

Apabila Anda ingin menjadi penerima bansos PKH, segera daftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dengan cara di bawah ini. Yuk, simak selengkapnya.

Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan bansos bersyarat yang disalurkan pemerintah untuk membantu kebutuhan dasar ekonomi keluarga miskin atau rentan miskin.

Bansos ini berupa nominal saldo yang diberikan dengan besaran tertentu sesuai kategori masing-masing penerima.

Melalui PKH, pemerintah berupaya mengurangi jumlah kemiskinan di Indonesia serta meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat.

Besaran Bansos PKH

Berikut ini besaran bansos PKH yang disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama satu tahun penuh.

  1. Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun
  2. Balita: Rp3.000.000/tahun
  3. Anak SD: Rp900.000/tahun
  4. Anak SMP: Rp1.500.000/tahun
  5. Anak SMA: Rp2.000.000/tahun
  6. Lanjut usia: Rp2.400.000/tahun
  7. Disabilitas: Rp2.400.000/tahun

Pencairan bansos tersebut dilakukan secara bertahap ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Mandiri, BNI, BRI, atau BSI dengan jadwal yang telah ditentukan pemerintah.

Syarat Penerima PKH

Untuk medapatkan bansos PKH, calon penerima harus memenuhi syarat sebagai berikut.

  • NIK KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Terdaftar sebagai anggota keluarga miskin atau rentan miskin di data kelurahan
  • Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) 
  • Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, atau karyawan BUMN/BUMD
  • Termasuk dari kategori penerima PKH yaitu ibu hamil, balita, anak sekolah, lanjut usia, atau penyandang disabilitas
  • Aktif mengikuti pendampingan PKH

Daftar Bansos PKH

Setelah Anda memenuhi persyaratan tersebut, maka selanjutnya Anda dapat mendaftarkan NIK KTP dengan dua cara:

  • Daftar PKH Online: Dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos.
  • Daftar PKH Offline: Dilakukan melalui kantor desa atau kelurahan setempat.

Setelah ditetapkan sebagai KPM, Anda dapat memeriksa status penerimaan bansos di laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Berita Terkait
News Update