POSKOTA.CO.ID – Awal tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos), akan kembalo menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa saldo dana Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk Tahap 1.
Program ini dirancang untuk membantu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Namun, tidak semua orang dapat menerima bantuan ini. Hanya pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang memenuhi kriteria tertentu yang berhak mencairkan dana bansos ini.
Jika Anda berharap menjadi salah satu penerimanya, pastikan data Anda sudah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Jadwal dan Mekanisme Penyaluran Bansos PKH dan BPNT 2025
Dilansir dari kanal YouTube Gania Vlog, skema pencairan bansos PKH dan BPNT untuk tahap pertama di tahun 2025 akan dilakukan melalui dua metode utama, yang masing-masing dirancang untuk mempermudah penerima bantuan.
1. Penyaluran Melalui Bank Himbara
Bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI, menjadi mitra utama dalam penyaluran PKH.
Dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening penerima setiap dua bulan sekali. Mekanisme ini dianggap lebih praktis karena prosesnya cepat dan minim risiko penundaan.
2. Penyaluran Melalui PT Pos Indonesia
Bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank, penyaluran melalui PT Pos Indonesia menjadi solusi. Bantuan ini diberikan secara langsung setiap tiga bulan sekali.
Metode ini sangat cocok untuk masyarakat yang tinggal di daerah terpencil atau tidak memiliki akses mudah ke perbankan.
Kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang Berhak Menerima Bansos
Tidak semua orang dengan NIK e-KTP dapat menerima bantuan ini. Berikut adalah kategori penerima yang diprioritaskan:
1. Data yang Padan dengan Dukcapil
Kesesuaian data KPM dengan Data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) menjadi syarat mutlak.
Jika data Anda belum terverifikasi atau terdapat ketidaksesuaian, pencairan bantuan tidak dapat dilakukan. Pastikan semua informasi, mulai dari nama hingga alamat, sudah tercatat dengan benar.
2. KPM dengan Komponen Keluarga Prioritas
Keluarga yang memiliki anggota dengan kondisi tertentu, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat, akan diprioritaskan.
Komponen ini menjadi indikator penting dalam menentukan kelayakan penerima bantuan.
3. Validitas Data KPM
Keakuratan dan validitas data menjadi aspek penting lainnya. Pastikan data yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak mengalami anomali atau kesalahan. Informasi yang valid akan memastikan proses pencairan berjalan lancar tanpa kendala teknis.
4. Lolos Verifikasi Kelayakan
Setiap bulan, Kemensos melakukan verifikasi kelayakan untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Jika Anda telah lolos tahap ini, Anda sudah berada di jalur yang benar untuk menerima bansos PKH dan BPNT pada awal tahun 2025.
Cara Memastikan Data Anda Terdaftar Sebagai Penerima Bansos
1. Periksa Status Data Anda di DTKS
Kunjungi situs resmi DTKS atau gunakan aplikasi SIKS-NG untuk memeriksa status Anda. Pastikan data sudah terverifikasi dan memenuhi kriteria penerima.
2. Update Data Jika Diperlukan
Jika terdapat kesalahan atau data yang belum lengkap, segera lakukan pembaruan melalui Dinas Sosial setempat. Jangan lupa membawa dokumen pendukung, seperti KTP dan KK.
3. Cek Informasi Pencairan Secara Berkala
Ikuti informasi terbaru melalui situs resmi Kemensos atau media sosial terpercaya. Jangan mudah percaya pada informasi hoaks yang sering beredar terkait pencairan bansos.
Perlu diperhatikan bahwa saldo dana bansos yang dimaksud tidak disalurkan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform lainnya.
Pencairan hanya dilakukan melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia sesuai prosedur resmi.
Dengan memahami skema dan kategori penerima saldo dana bansos PKH dan BPNT ini, Anda dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik. Pastikan semua data Anda sudah sesuai agar tidak ada hambatan dalam proses pencairan.
DISCLAIMER: Perlu ditekankan bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.