POSKOTA.CO.ID - Pihak bank penyalur kembali melakukan transfer saldo dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp400.000 untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Saldo tersebut cair ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik penerima dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdaftar.
Berikut ini akan diinformasikan update pencairan bansos BPNT November-Desember 2024 ke rekening KKS Merah Putih. Simak selengkapnya.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT merupakan satu di antara program pemerintah yang bertujuan untuk membantu kebutuhan dasar keluarga miskin atau rentan miskin.
Fokus utama bansos ini ada pada pemberian saldo non tunai yang disalurkan ke kartu elektronik atau KKS Merah Putih.
Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan dana bansos BPNT sebesar Rp200.000 per bulan. Sementara itu, pencairan dilakukan secara kumulatif antara dua bulan atau tiga bulan sekali.
Saldo yang dicairkan oleh KPM dapat digunakan untuk membeli bahan pangan seperti beras, telur, minyak, gula, dan sembako lainnya.
Beberapa bank yang turut melakukan distribusi bansos BPNT di antaranya ada BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BSI untuk wilayah Aceh.
Update Pencairan Bansos BPNT 2024
Melansir dari kanal YouTube Bungkas Wae, Kamis, 19 Desember 2024, ada beberapa KPM yang sudah mengabarkan pencairan saldo sebesar Rp400.000 ke KKS mereka.
KPM tersebut mengunggah struk penarikan saldo dan tangkapan layar M-Banking dalam sebuah forum media sosial terkait penerimaan BPNT. Berikut informasi selengkapnya.
- Pemilik KKS BNI: Malang, Jawa Timur, penarikan saldo Rabu, 18 Desember 2024 sebesar Rp395.000. KPM ini kemungkinan kena potongan administrasi Rp5.000 ketika melakukan penarikan.
- Pemilik KKS BNI: Daerah tidak diketahui, saldo masuk ke BNI Mobile Rabu, 18 Desember 2024 sebesar Rp400.000.
Syarat Penerima BPNT
Para penerima bansos BPNT adalah mereka yang sudah memenuhi persyaratan sebagai berikut.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Masuk dalam daftar anggota keluarga berkebutuhan di data kelurahan
- Tidak menerima bantuan sosial lain dari pemerintah
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, atau karyawan BUMN/BUMD
- Bukan pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH)