POSKOTA.CO.ID - Penyaluran saldo bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Juli-Desember 2024 Via Kantoor Pos resmi dilakukan untuk para Kelarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar dan memenuhi syaratnya.
Saldo bansos PKH Juli-Desember 2024 Via Kantor Pos merupakan salah satu bantuan sosial yang ditunggu-tunggu oleh para KPM di tahun Ini.
Terpantau hingga hari ini, suat undangan pencairan bansos dari kantor pos sudah dibagikan kepada para KPM-KPM yang terdaftar dan memenuhi syarat sebagai penerima bantuannya.
Sejak Kapan Saldo Bansos PKH Juli-Desember 2024 Via Kantor Pos Dicairkan?
Melansir dari kanal YouTube Naura Vlog pada 19 Desember 2024, bantuan PKH Juli-Desember 2024 Via Kator Pos sudah mulai disalurkan dari tanggal 17 Desember 2024 kemarin.
"Surat undangan pencairan PKH Juli-desember 2024 terpantau sudah mulai diberikan dari tanggal 17 Desember 2024 di beberapa daerah di Indonesia, seperti Kediri, dan beberapa daerah lainnya." Ujar Naura Vlog.
Bantuan ini akan mencairkan saldo bansos dengan nominal yang meliputi 6 bulan salur atau 2 periode, yang meliputi Juli, Agustus September (Tahap 3), dan Oktober, November, Desember (Tahap 4).
Para KPM yang belum menerima suat undangan diharapkan untuk bersabar karena bantuan saldo bansos ini disalurkan secara bertahap.
Yang dimaksud dengan bertahap adalah, bantuan ini tidak akan mencairkan bantuannya sekaligus kepada seluruh KPM yang terdaftar.
Pastikan Anda sudah memenuhi syarat untuk menerima saldo bansos PKH Juli-Desember 2024 via Kantor Pos dengan menyimak syarat penerima, dan simak juga informasi terkait nominal bantuannya yang akan disalurkan kepada tiap KPM di bawah ini.
Syarat Penerima Bansos PKH Juli-Desember 2024
Melansir dari kanal YouTube Kompas.com berikut adalah beberapa syarat penerima bansos PKH Juli-Desember 2024 yang dapat Anda simak:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki e-KTP
- Terdaftar di DTKS Kemensos
- Sudah Berstatus SI di SIKS-NG
- Tidak Terdaftar Sebagai PNS, TNI, Polri, ASN, dan Lembaga Pemerintahan Lainnya.
- Termasuk Dalam Kelompok Masyarakat yang Membutuhkan
- Tidak Menerima Bantuan Pemerintah Lain, Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja
Masyarakat atau KPM dengan daftar syarat di atas memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan dari PKH Juli-Desember 2024.