NIK KTP dan KK Atas Nama Anda SAH Terverifikasi Kemensos Terima Saldo Bansos Rp400.000 dari BPNT!

Kamis 19 Des 2024, 22:28 WIB
dana bansos BPNT mulai cair via PT Pos Indonesia. (poskota/faiz)

dana bansos BPNT mulai cair via PT Pos Indonesia. (poskota/faiz)

POSKOTA.CO.ID - Cek kembali datanya, NIK KTP dan KK atas nama Anda ternyata sah berhasil terverifikasi Kemensos sebagai penerima bansos Rp400.000 dari BPNT

Siap-siap bagi masyarakat yang berhasil terdaftar sebagai penerima bansos BPNT akan menerima saldo Rp400.000 bulan Desember 2024 ini. 

Pasalnya bulan ini termasuk dalam periode salur bansos BPNT, yakni alokasi tahap 6 di bulan November-Desember 2024. 

Total dana yang akan diperoleh adalah Rp400.000 per tahap, termasuk untuk pencairan tahap 6 untuk masing-masing KPM terpilih. 

Saldo Bansos BPNT

Sebagai informasi, pencairan bansos BPNT ini nominalnya untuk masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM) per tahun adalah Rp2.400.000. 

Pemerintah telah menggunakan skema pencairan Rp200.000 per bulan dengan jadwal penerimaan setiap 2 bulan sekali. 

Jadi per tahap para KPM ini akan mendapat saldo bansos sebesar Rp400.000 dari BPNT, termasuk untuk penyaluran tahap 6 di bulan November-Desember 2024. 

Hingga minggu ketiga bulan ini, proses penyaluran dana bansos BPNT sudah hampir merata kepada para keluarga penerima manfaat (KPM), baik itu pencairan di KKS merah putih maupun kantor pos. 

Pencairan melalui KKS merah putih bisa dilaksanakan di bank himbara sesuai rekening terdaftar, seperti BRI, BSI, BNI, atau Bank Mandiri. 

Sedangkan untuk pencairan BPNT melalui kantor pos diterima oleh KPM terpilih oleh Kemensos, namun belum mendapatkan rekening KKS. 

NIK KTP dan KK Atas Nama Anda Terima Saldo Bansos Rp400.000 

Masyarakat yang berhak mendapat pencairan bansos BPNT adalah para KPM yang berhasil terverifikasi Kemensos sebagai keluarga kurang mampu karena memenuhi kriteria sebagai berikut: 

  • Memiliki e-KTP
  • Termasuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Tidak tergolong dalam ASN, TNI, dan Polri
  • Tidak sedang menerima bantuan lain
Berita Terkait
News Update