Informasi terbaru terkait penyaluran bansos PKH tahap 4 periode Oktober-Desember 2024, Bantuan dana akan segera tersalurkan ke rekening KKS masing-masing KPM. (Unsplash/Mufid Majnun)

EKONOMI

NIK KTP Milik KPM Bansos PKH Tahap 4 2024 Akan Menerima Subsidi Dana Rp600.000 ke Rekening KKS via Himbara, Selengkapnya Cek di Sini!

Selasa 03 Des 2024, 17:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kabar terbaru bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), khususnya terkait penyaluran bantuan sosial pada akhir tahun 2024.

Nominal Rp600.000 dari bansos PKH tersebut diperuntukkan bagi KPM dengan kategori lansia dan penyandang disabilitas berat yang sudah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Saldo bantuan akan disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) masing-masing KPM dan proses penerimaannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Bank Mandiri dan BSI (khusus wilayah Aceh).

KPM bisa mengecek status penerima dengan mengakses laman resmi cekbansos dari kemensos yang menggunakan data dari nama lengkap serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) berdasarkan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

PKH adalah salah satu bantuan sosial dari pemerintah berupa pemberian tunai bersyarat kepada keluarga yang membutuhkan, dengan tujuan mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Program ini dirancang untuk mendukung keluarga miskin dan rentan, terutama mereka yang memiliki anggota keluarga seperti ibu hamil atau menyusui, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.

Syarat utama untuk menerima bantuan ini meliputi status sebagai warga negara Indonesia, terdaftar dalam DTKS, memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan masuk dalam kategori miskin atau rentan secara ekonomi.

Selain itu, keluarga penerima juga harus memiliki anggota dengan kriteria tertentu seperti yang telah disebutkan.

Dilansir dari kanal YouTube 'Dunia Bansos' Berdasarkan pemantauan terbaru, status bantuan pada aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) telah menunjukkan bahwa penyaluran sudah mencapai tahap Standing Instruction (SII), yang artinya dana telah siap dicairkan oleh penerima.

Beberapa bank penyalur utama, termasuk Bank BRI, BNI, dan Mandiri, mulai mencairkan dana kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Proses pencairan ini juga melibatkan transisi dari penyaluran melalui PT Pos ke bank-bank himbara. Sebagian KPM masih menunggu proses pembukaan rekening kolektif yang belum selesai di beberapa wilayah.

Namun, pihak PT Pos mengonfirmasi bahwa untuk KPM yang belum menyelesaikan proses ini, bantuan tetap akan disalurkan melalui PT Pos dalam waktu dekat.

Bahkan, bagi penerima PKH, ada kemungkinan pencairan hingga enam bulan sekaligus, mencakup dua tahap sebelumnya.

Penerima manfaat diimbau untuk memeriksa saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mereka secara berkala, terutama yang menggunakan Bank BRI, BNI, Mandiri, dan Syariah Indonesia (BSI).

Bagi wilayah yang telah menerima bantuan, masyarakat diminta segera mencairkan dana sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Selain itu, KPM juga diingatkan untuk tetap memantau informasi terkini melalui saluran resmi atau pendamping sosial di daerah masing-masing. Semoga bantuan ini bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

Berikut ini ketahui rincian besaran nominal dana PKH, syarat penerima hingga cara cek status pencairan bansos PKH melalui situs resmi dari kemensos dengan menggunakan NIK KTP.

Rincian Nominal Bantuan Dana PKH per Kategori 

Bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan setiap tahun kepada keluarga yang memenuhi syarat tertentu.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup, mendukung pendidikan, serta menjaga kesehatan para penerima.

Ibu Hamil

Akan mendapatkan bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun, yang dibagi menjadi Rp750.000 pada setiap tahap pencairan.

Balita (Anak Usia 0-6 Tahun)

Anak balita dengan usia 0-6 tahun akan menerima bantuan total senilai Rp3.000.000 per tahun, dengan pencairan sebesar Rp750.000 di setiap tahap penyaluran.

Jenjang Sekolah Dasar (SD)

Setiap siswa yang duduk di bangku SD akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp900.000 per tahun, yang dicairkan senilai Rp225.000 pada tiap tahap.

Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Siswa SMP akan mendapatkan bantuan tahunan sebesar Rp1.500.000, yang disalurkan sebesar Rp375.000 pada setiap tahap pencairan.

Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)

Siswa SMA berhak menerima bantuan senilai Rp2.000.000 per tahun, dengan pencairan sebesar Rp500.000 di setiap tahap.

Lansia dan Penyandang Disabilitas Berat

Masing-masing kategori lansia dan penyandang disabilitas berat akan menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun, dengan penyaluran dana sebesar Rp600.000 di setiap tahap.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

Untuk menjadi penerima manfaat bansos PKH diperlukannya beberapa syarat dengan sebagai berikut adalah syaratnya.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP.
  2. Terdaftar dalam Data Kelurahan: Sebagai golongan keluarga berkebutuhan.
  3. Warga Biasa: Tidak Termasuk Anggota ASN, TNI, atau POLRI.
  4. Belum Pernah Menerima Bantuan Lain: Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
  5. Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh menteri sosial.

Cek Status Penerima Bansos PKH 2024

Pencairan bansos reguler sudah dimulai sejak awal tahun 2024, dan masyarakat dapat memeriksa status penerimaan mereka secara online bisa melalui HP.

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos tahun 2024, ikuti langkah-langkah berikut:

Jika termasuk penerima, akan muncul tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan. Jika tidak termasuk, akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM."

Jangan lupa untuk memeriksa status penerimaan bansos Anda dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya. Pastikan bantuan sosial yang sudah diterima dimanfaatkan dengan bijak.

Dengan program ini, Kemensos berharap dapat meringankan beban masyarakat kurang mampu dan memberikan harapan baru untuk masa depan yang lebih baik. 

Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, yang dapat menerima hanya bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di DTKS sebagai penerima manfaat.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
Saldo danasaldo dana bansosdana bansosBansos PKH 2024bansos pkh tahap 4Program Keluarga Harapan (PKH)

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor