Ingin Dapat Manfaat dari Bansos PKH? Begini Cara Pengajuannya

Selasa 03 Des 2024, 20:22 WIB
Pastikan Anda atau keluarga Anda sudah memenuhi syarat yang telah ditentukan, jika ingin mendapatkan manfaat Bansos PKH. (kemensos/edited Dadan)

Pastikan Anda atau keluarga Anda sudah memenuhi syarat yang telah ditentukan, jika ingin mendapatkan manfaat Bansos PKH. (kemensos/edited Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga kurang mampu.

Melalui PKH, keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan tunai yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan spesifik, seperti pendidikan dan kesehatan. 

Bagi Anda yang memenuhi kriteria dan ingin mendaftar, penting untuk mengetahui cara pengajuan yang tepat agar peluang diterima sebagai KPM semakin besar.

Langkah pertama dalam pengajuan PKH adalah, memastikan bahwa Anda sudah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial.

Beberapa kriteria utama meliputi keluarga yang memiliki ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, atau lansia 70 tahun ke atas.

Setelah memastikan kelayakan, Anda dapat mengajukan permohonan melalui Dinas Sosial setempat atau, langsung melalui aplikasi Cek Bansos, yang memudahkan proses pendaftaran secara online.

Setelah pengajuan, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan bahwa calon penerima benar-benar layak menerima bantuan Bansos PKH ini.

Proses ini, mencakup kunjungan langsung ke rumah calon penerima manfaat untuk memastikan kondisi sesuai dengan data yang telah diajukan.

Oleh sebab itu, pastikan semua dokumen dan data yang diperlukan sudah lengkap dan sesuai, agar proses pengajuan berjalan Anda berjalan lancar.

Cara Pengajuan Bansos PKH

1. Melalui DTKS

Pastikan Anda atau keluarga Anda sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosila (DTKS) yang dikelola Kemensos RI.

Berita Terkait
News Update