Alhamdulillah, Dana Bansos PKH November-Desember 2024 Mulai Cair, Ini Syarat Menerimanya

Selasa 03 Des 2024, 19:37 WIB
Syarat penerima bansos PKH. (Poskota/Della Amelia)

Syarat penerima bansos PKH. (Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Pencairan dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) sudah mulai dilakukan untuk alokasi November-Desember 2024.

Bansos akan sampai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat sesuai verifikasi dan validasi sebelumnya.

Persyaratan harus dipenuhi oleh para KPM supaya bantuan dapat diterima secara tepat sasaran.

Lantas, apa saja yang perlu diperhatikan untuk mendapatkan bantuan PKH? Berikut uraiannya.

Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan bansos bersyarat yang diberikan oleh pemerintah kepada kelarga tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Sejak diluncurkan pada 2007, bantuan ini bertujuan untuk mengurangi tingkat kemiskinan dan mendukung kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah memberikan bansos PKH dengan nominal yang beragam. Hal tersebut dilihat berdasarkan kategori setiap KPM.

Besaran Bansos PKH

Berikut ini besaran dana bansos PKH yang diterima oleh masing-masing KPM selama satu tahun penuh.

  • Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun
  • Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun
  • Siswa SD: Rp900.000/tahun
  • Siswa SMP: Rp1.500.000/tahun
  • Siswa SMA: Rp2.000.000/tahun
  • Lanjut usia (lansia): Rp2.400.000 per tahun
  • Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun

Dana tersebut diberikan secara bertahap dengan jadwal per dua bulan sekali atau tiga bulan sekali ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Adapun untuk alokasi dua bulan yakni November-Desember 2024 yang sudah mulai cair, para KPM akan mendapatkan nominal sesuai kategorinya masing-masing.

Beberapa bank yang turut melakukan distribusi saldo PKH di antaranya ada Bank Mandiri, BNI, BRI secara umum, dan BSI yang khusus untuk wilayah Aceh.

Syarat Penerima PKH

Berita Terkait
News Update