POSKOTA.CO.ID - Masyarakat yang ingin mendapatkan pencairan dana bansos BPNT haruslah memenuhi kriteria penerima dan terdaftar.
Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT merupakan bantuan sosial yang mencairkan kepada masyarakat demi memenuhi kebutuhan pangan.
Bansos ini dicairkan kepada KPM setiap dua bulan sekali dan terdapat 6 tahap pencairan dalam satu tahun, dengan pencairan dana Rp400.000 dalam setiap tahapnya.
Kriteria Penerima Bansos BPNT
Berikut inilah kriteria yang harus penuhi oleh calon penerima bansos untuk mendapatkan pencairan dana:
1. WNI
Penerima bantuan sosial BPNT ini haruslah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki kartu identitas resmi.
2. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Kriteria selanjutnya adalah harus terdaftar sebagai penerima bantuan sosial di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Termasuk Keluarga Tidak Mampu
Kriteria calon penerima bansos BPNT selanjutnya adalah harus keluarga miskin atau tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah.
4. Berpenghasilan Rendah