POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus mengupayakan percepatan pencairan bantuan sosial, salah satunya adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk alokasi November dan Desember 2024.
Bantuan dana Rp400.000 akan disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan proses penerimaannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, BSI dan Mandiri.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat mengecek status penerima melalui situs dan aplikasi resmi dari kemensos dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), langkah dan panduan lengkapnya simak berikut.
BPNT adalah program bantuan sosial pemerintah untuk membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan. BPNT menyalurkan bantuan dalam bentuk uang melalui kartu KKS. Dengan kartu ini, KPM dapat membeli kebutuhan pokok pangan di e-warong (elektronik warung gotong royong) yang telah ditentukan.
Dilansir dari kanal YouTube 'Info Bansos' mengenai laporan terkini menunjukkan bahwa status pencairan BPNT kini sudah "SII" (Standing Instruction).
Sejak awal Desember, proses pencairan bantuan ini mulai berjalan melalui beberapa bank penyalur Himbara. Berdasarkan pantauan, sejumlah penerima manfaat telah berhasil mencairkan saldo mereka.
Hal ini berarti bantuan dana mulai ditransfer dari rekening bank ke rekening penerima. Proses ini juga memudahkan pengecekan saldo secara berkala melalui KKS di bank yang bersangkutan.
Beberapa pengguna melaporkan pencairan saldo BPNT sebesar Rp400.000 untuk alokasi dua bulan, November dan Desember. Salah satu transaksi yang terpantau terjadi pada 2 Desember 2024 melalui Bank BRI.
Meski demikian, pencairan tidak serentak di semua wilayah, sehingga penerima dianjurkan untuk terus memantau status saldo mereka.
Selain itu, masih terdapat beberapa daerah yang dalam proses perpindahan mekanisme penyaluran bantuan dari kantor pos ke bank Himbara.
Proses ini mencakup pembukaan rekening kolektif (burekol) bagi penerima manfaat baru. Namun, pihak kantor pos memastikan bahwa bantuan tetap dapat dicairkan sementara melalui pos untuk penerima yang belum menyelesaikan proses tersebut.