Kemensos Ungkap Beberapa Kriteria yang Tidak Layak Menerima Bansos di Tahun 2025 Nanti, Simak Daftarnya di Sini

Sabtu 30 Nov 2024, 12:06 WIB
Kemensos tidak akan menyalurkan bansos-nya kepada beberapa kriteria ini. (IqbalStock/Pixabay)

Kemensos tidak akan menyalurkan bansos-nya kepada beberapa kriteria ini. (IqbalStock/Pixabay)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (Bansos) memang salah satu cara efektif dalam menanggulangi kemiskinan pada rakyat Indonesia.

Melalui bantuan-bantuan ini, masyarakat bisa mendapatkan bantuan berupa saldo bansos dengan nominal yang beragam sesuai dengan bansos yang diberikannya.

Contohnya, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang memiliki nominal Rp2.400.000 setiap tahunnya dan dibagi menjadi Rp200.000 setiap bulan atau Rp400.000-Rp600.000 per periodenya.

Atau Program Keluarga Harapan (PKH) yang menetapkan nominal sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan komponennya.

Namun, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan bantuan saldo bansos dari pemerintah. Kemensos memberitahukan beberapa kriteria masyarakat yang tidak layak menerima bansos.

Melansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial, beberapa kriteria ini tidak akan mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial. Hal ini berdasarkan keputusan Menteri Sosial nomor 73 tahun 2024, yang akan berlaku hingga tahun 2025 mendatang.

"Keputusan tersebut akan berlaku hingga tahun 2025 mendatang, kecuali Kemensos menerbitkan peraturan baru untuk tahun 2025. Tetapi, tenang saja karena apabila terbit peraturan terbaru, nanti akan saya Update." Ujar Pendamping Sosial.

Kenapa Penyaluran Bansos Kemensos Memiliki Kriteria KPM yang Tidak Layak?

Ketidaklayakan ini biasanya berdasarkan latar belakang para KPM yang sudah tidak layak lagi menerima bantuan, contohnya adalah para KPM memiliki penghasilan di atas UMR, atau yang bekerja pada instansi pemerintahan.

Kategori-kategori tersebut dianggap tidak layak karena kesejahteraan para KPM tersebut sudah tidak dianggap atau tidak termasuk sebagai kategori keluarga miskin atau miskin eksrim.

Hal tersebut tentu saja mengacu pada syarat penerima bantuan sosial, yang mana penyaluran bantuan ini hanya akan diberlakukan kepada keluarga miskin, miskin ekstrim, terdampak bencana alam, dan lainnya,

Lantas, Kategori apa saja yang tidak layak atau tidak akan mendapatkan bantuan sosial Kemensos? Silakan simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Kategori Masyarakat yang Tidak akan Diberikan Bansos Kemensos

Berikut adalah beberapa kategori masyarakat yang tidak layak mendapatkan bantuan sosial Kemensos, yang dilansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial:

Masyarakat dengan Penghasilan di Atas Upah Minimum 

Masyarakat yang memiliki penghasilan di atas upah minimum maka akan dikategorikan sebagai masyarakat yang mampu secara ekonomi, apabila memiliki kriteria ini, maka bansos Kemensos otomatis tidak akan disalurkan kepada KPM.

Hal ini bisa terjadi karena terbacanya data KPM di BPJS Ketenagakerjaan yang menunujukan bahwa KPM memiliki penghasilan atau gaji di atas UMP.

Pensiunan TNI, ASN, dan Polri

Seperti syarat penerima bansos Kemensos yang menjadi peraturan umum, para pensiunan TNI, ASN, dan Polri tidaka akan menerima bantuan sosial Kemensos karena kesejahteraan saat pensiun akan ditanggung oleh Negara.

Apabila terdapat KPM pensiunan TNI, ASN, dan Polri yang mendaftarkan sebagai penerima bansos, maka datanya akan otomatis ditolak olek Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Nexxt Generaton (SIKS-NG).

Guru Tersertifikasi atau Tenaga Kesehatan

Melansir dari peraturan menteri sosial, guru bersertifikasi dan juga tenaga kesehatan tidak akan mendapatkan bantuan sosial dari Kemensos. Hal ini berlaku karena status guru tersertifikasi atau tenaga kesehatan merupakan abdi negara.

Pemilik atau Pengurus Perusahaan

Bantuan sosial Kemensos juga tidak akan disalurkan kepada pemilik atau pengurus perusahaan yang terdaftar di dalam Kementerian Hukum dan HAM atau yang tercartat di dalam Administrasi Hukum.

Perangkat Desa Aktif

Kemensos tidak akan memberikan bantuan kepada perangkat desa aktif, dan apabila para perangkat desa mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial, maka akan terdeteksi dan juga ditolak oleh sistem secara otomatis.

Masyarakat yang Digaji Melalui Dana APBD atau APBN

Seluruh masyarakat yang menerima gaji bulanannya diberikan dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau Negara (APBD/APBN) maka tidak akan dilayakkan oleh Kemensos untuk menerima bantuan sosial di tiap bulannya.

Sudah Menerima Bansos Lain

Bansos Kemensos tidak akan disalurkan kepada KPM yang sudah mendapatkan bansos lainnya, contohnya, KPM sudah mendapatkan bansos BLT, maka ia tidak akan mendapatkan bansos PKH atau BPNT.

Alamat Penerima Berganti Alamat

Penyaluran Bansos Kemensos tidak akan disalurkan kepada tiap KPM yang tidak taat administrasi. Apabila KPM tersebut pindah rumah, maka harus bergegas mengurus KTP, KK dan lainnya agar alamatnya berganti ke yang baru agar bansos-nya bisa diterima kembali.

Seluruh poin-poin dari kategori di atas tidak hanya berlaku kepada penerima bansos, tetapi juga berlaku untuk anggota keluarga inti yang terdapat dalam 1 Kartu Keluarga (KK).

Demikian informais seputar beberapa kategori KPM yang tidak layak mendapatkan bantuan sosial Kemensos yang dapat Anda simak. Semoga bermanfaat.

Disclaimer: Pastikan Anda memenuhi syarat agar layak mendapatkan bansos Kemensos.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update