Daftar Sekarang! Jadi Penerima Bantuan dengan Mendaftar Lewat Aplikasi Cek Bansos

Kamis 28 Nov 2024, 12:50 WIB
Tutorial daftar jadi KPM bantuan sosial PKH BPNT. (Google Play Store/Aplikasi Cek Bansos)

Tutorial daftar jadi KPM bantuan sosial PKH BPNT. (Google Play Store/Aplikasi Cek Bansos)

POSKOTA.CO.ID - Masyarakat yang ingin menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial PKH dan BPNT dapat mendaftar melalui Aplikasi Cek Bansos.

Surat Resmi dari Kementrian Sosial Republik Indonesia terkait Kegiatan Verifikasi dan Validasi Calon KPM PKH Kedua.

Menyebutkan bahwa verifikasi pertama sejak 1 hingga 12 November 2024, belum memenuhi target penerima bantuan sosial PKH dan BPNT.

Sehingga, kegiatan verifikasi dan validasi dibuka kembali sejak 25 November hingga 5 Desember 2024.

Jadi bagi masyarakat yang belum terdaftar, saat ini merupakan kesempatan emas agar menjadi penerima bantuan sosial.

Mengutip dari Kementrian Sosial Republik Indonesia, untuk mendapatkan saldo dana bantuan sosial, masyarakat dapat mendaftarkan diri melalui Aplikasi Cek Bansos.

Tutorial Mendaftar Program Bantuan Sosial

Berikut ini cara yang bisa masyarakat lakukan untuk mendaftar bansos selain mendaftar secara langsung lewat kelurahan setempat:

1. Unduh Aplikasi Cek Bansos

Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui platform resmi yang tersedia di handphone Anda kemudian install.

2. Buat Akun

Setelah aplikasi berhasil terinstall di handphone Anda kemudian masuk ke akun atau buat akun baru dengan memasukkan data diri seperti NIK, KTP, KK, dan lainnya.

3. Klik Menu Daftar Usulan

Setelah berhasil memiliki akun, kemudian cari menu 'Daftar Usulan' dan memasukkan data calon penerima.

Setelah memasukkan data calon penerima, pilihlah jenis bansos yang ingin diajukan seperti PKH dan BPNT.

Setelahnya calon penerima dapat mengirim pengajuan tersebut dan tunggu hingga hasil pengajuan menyatakan penerimaan.

Jika KPM berhasil dinyatakan menjadi penerima bantuan sosial BPNT maupun PKH, maka akan mendapatkan bantuan dalam setiap tahap yang telah tervalidasi di DTKS.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update