Di bawah ini adalah komponen PKH yang tak lagi terima dana bantuan untuk alokasi November-Desember:
1. Komponen SMA/SMK yang Sudah Lulus
Anak yang telah menyelesaikan pendidikan di jenjang SMA/SMK tidak lagi berhak mendapatkan bantuan PKH.
2. Anak Putus Sekolah
Anak yang tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya akan kehilangan haknya untuk menerima bantuan PKH.
3. Balita Berusia Lebih dari 6 Tahun
Anak balita yang sudah berusia lebih dari 6 tahun, tetapi belum masuk sekolah, tidak dapat lagi menerima bantuan PKH.
4. Anak Balita Ketiga
Jika KPM memiliki anak balita ketiga, komponen ini tidak termasuk dalam kriteria wajib yang dibayarkan oleh Kemensos.
5. KPM yang Meninggal Dunia
Jika KPM meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris dalam satu KK, bantuan PKH akan dihentikan.
Itulah informasi jenis bantuan sosial yang rutin dimutakhirkan pemerintah di setiap bulan. Semoga bermanfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.