POSKOTA.CO.ID - Bantuan Sosial (Bansos) merupakan wujud perlindungan sosial bagi masyarakat prasejahtera di Indonesia.
Pemberian dana bansos dari pemerintah ini sangat penting untuk dipastikan jika diterima oleh keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Apabila Anda menemukan penerima bantuan yang dianggap tidak layak, sanggahan dapat diajukan melalui aplikasi Cek Bansos.
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024, berikut adalah kriteria penerima yang tidak layak mendapatkan Bansos seperti dilansir dari kanal YouTube Kemensos RI, Sabtu, 23 Desember 2024.
Kriteria Masyarakat yang Tidak Layak Terima Bansos
1. Penghasilan di atas UMP atau UMK
Mereka yang memiliki penghasilan melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK), atau yang dianggap mampu secara ekonomi, tidak layak menerima bantuan sosial.
2. Pensiunan ASN, TNI, Polri, Guru Bersertifikasi, dan Tenaga Kesehatan
Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (Polri), guru bersertifikasi, dan tenaga kesehatan yang sudah mendapatkan pensiun atau penghasilan tetap juga tidak berhak menerima Bansos.
3. Pemilik atau Pengurus Perusahaan
Mereka yang memiliki atau mengelola perusahaan, yang memiliki sumber penghasilan yang cukup, juga tidak termasuk dalam penerima bansos.
4. Perangkat Desa Aktif
Perangkat desa yang sedang aktif menjalankan tugasnya tidak dapat menerima bantuan sosial.
5. Pekerja dengan Penghasilan Rutin dari APBN atau APBD
Pekerja yang menerima gaji atau honorarium secara rutin dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga tidak layak menjadi penerima Bansos.
6. Penerima Bantuan dari Instansi Lain
Jika seseorang sudah menerima bantuan dari instansi lain, mereka tidak berhak mendapatkan Bansos lagi.
7. Menolak Menerima Bantuan