POSKOTA.CO.ID – Setiap tahun pemerintah rutin menyalurkan dana bansos untuk masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu.
Dana bantuan sosial (bansos) tersebut diberikan untuk meringankan beban hidup yang dialami masyarakat tidak mampu dan rentan secara ekonomi.
Namun kemudian, terdapat pertanyaan di salah satu media sosial yang ingin mengetahui apakah pensiunan bisa dapat saldo dana bansos dari pemerintah?
Seorang pendamping sosial melalui akun YouTube miliknya, Pendamping Sosial, menjelaskan bahwa tidak semua pensiunan bisa dapat dana bansos pemerintah.
Apakah itu Bansos PKH (Program Keluarga Harapan) atau pun BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).
Menurutnya, telah ada aturan langsung yang diterbitkan Kementerian Sosial (Kemensos) terkait kriteria masyarakat yang tidak layak menerima bansos.
Disebutkan bahwa salah satu kriteria yang tidak layak mendapatkan saldo dana bansos adalah pensiunan PNS, TNI atau Polri.
Ia menjelaskan, jika pensiunan yang dimaksud adalah pensiunan pegawai BUMN atau pegawai swasta lainnya, barangkali hal tersebut tidak akan menjadi masalah.
Menurut aturan tersebut, masyarakat yang berstatus sebagai pensiunan PNS, TNI, atau Polri secara langsung tidak memenuhi kriteria penerima bantuan sosial.
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan distribusi bansos tepat sasaran, yaitu kepada kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Namun, hal ini tidak berlaku untuk pensiunan dari sektor lain. Misalnya, pensiunan pegawai BUMN atau pekerja swasta masih memungkinkan untuk menerima bantuan sosial, selama mereka memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.