KPM Penerima Bantuan Sosial BPNT 2024 Alokasi November-Desember Sudah Menerima SP2D? Cek di Sini!

Minggu 24 Nov 2024, 16:30 WIB
SP2D sudah diberikan untuk KPM penerima bantuan sosial BPNT 2024 alokasi November-Desember? Cek di sini! (Foto: Pixabay)

SP2D sudah diberikan untuk KPM penerima bantuan sosial BPNT 2024 alokasi November-Desember? Cek di sini! (Foto: Pixabay)

POSKOTA.CO.ID - Apakah penyaluran subsidi bantuan sosial untuk tahap keenam alokasi November dan Desember 2024 penerima manfaat sudah mendapatkan SP2D? Cek juga status KPM terdaftar di laman resmi Kemensos.

Dikutip dari channel Youtube ‘Gania Vlog’ Saat ini beberapa KPM diprediksi status data secara online di SIKS-NG sudah ada yang mendapatkan Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D.

Selain itu, beberapa KPM sudah ada yang berhasil cek rekening dan juga masih adah yang belum menerima SP2D karena dicairkan secara bertahap.

Pencairan untuk BPNT 2024 akan disalurkan dalam waktu dekat dan segera dipercepat.

Mekanisme Penyaluran Bantuan Sosial BPNT 2024

Dilansir dari channel Youtube ‘Gania’ Vlog’ Mekanisme penyaluran BPNT 2024 alokasi November dan Desember penerima manfaat harus menunggu munculnya SP2D di status data online SIKS-NG.

Lalu, menunggu status datanya berubah dulu menjadi berhasil verifikasi rekening. Jika sudah maka bantuan diprediksi akan segera cair dalam waktu dekat dan masuk ke KKS Merah Putih

Jadwal Penyaluran Bantuan Sosial BPNT 2024

Penyaluran bantuan sosial BPNT 2024 terbagi menjadi enam tahap dalam satu tahun. Setiap tahapnya KPM akan menerima dana bantuan senilai Rp400.000 atau per dua bulan sekali.

  1. Tahap 1 Januari-Februari
  2. Tahap 2 Maret-April
  3. Tahap 3 Mei-Juni
  4. Tahap 4 Juli-Agustus
  5. Tahap 5 September-Oktober
  6. Tahap 6 November-Desember

Proses Penyaluran Bantuan Sosial BPNT 2024

Penerima manfaat yang berhasil diverifikasi akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp400.000 yang dicairkan setiap tahap atau Rp200.000 setiap bulannya.

Total bantuan yang diterima oleh setiap KPM selama penyaluran satu tahun nominalnya mencapai Rp2.400.000

Saldo dana tersebut bisa digunakan untuk membeli kebutuhan bahan pokok pangan pada e-warong yang sudah bekerja sama dengan pemerintah.

KPM yang terdaftar di DTKS, maka proses penyalurannya akan dilakukan melalui rekening KKS lewat Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).

Berita Terkait
News Update