Jalani Sidang Praperadilan Secara Daring, Tom Lembong Ungkapkan Kejagung Tidak Pernah Jelaskan Detail Masalahnya

Kamis 21 Nov 2024, 13:03 WIB
Eks Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong saat digiring masuk mobil tahanan dari Kejagung RI pada Selasa, 29 Oktober 2024. (Poskota/Angga Pahlevi)

Eks Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong saat digiring masuk mobil tahanan dari Kejagung RI pada Selasa, 29 Oktober 2024. (Poskota/Angga Pahlevi)

POSKOTA.CO.ID - Sidang gugatan Praperadilan dihadiri Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 21 November 2024.

Agenda sidang hari ini yakni tahapan pembuktian yang menghadirkan saksi ahli dari pihak pemohon.

"Saya mau menanyakan, dalam pemeriksaan Pak Tom sebagai saksi maupun sebagai tersangka, pada waktu itu Pak Tom memahami tidak permasalahan yang dimaksud oleh pihak penyidik? Dijelaskan tidak secara detail apa permasalahannya?" tanya Ketua Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.

Lalu Tom pun menjawab dirinya tidak memahami detail terkait pemeriksaan dalam kasus yang dialaminya.

"Menurut saya tidak dijelaskan secara detail, di pemeriksaan pun saya masih bingung persisnya apa yang menjadi masalah, tidak pernah jelas gitu bagi saya," jawab Tom Lembong.

Tom juga menambahkan dirinya belum dijelaskan secara pasti kenapa dirinya menjadi tersangka dan ditahan oleh Kejagung.

"Tidak, tidak dijelaskan apa masalahnya. Yang disampaikan hanya sesuai keterangan tertulis atas hasil pemeriksaan dan atas keputusan rapat pimpinan, saya ditetapkan sebagai tersangka dan bahwa saya akan segera ditahan," bebernya.

Majelis hakim pun mempersilahkan apakah ada yang ditanyakan dari Tim Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun rupanya mereka memilih untuk tak mengajukan pertanyaan lantaran Tom tidak berkapasitas sebagai saksi untuk didengar keterangannya.

"Sesuai dengan penjelasan yang mulia kemarin bahwa Pak Tom Lembong dihadirkan dalam konteks bukan sebagai saksi. Oleh karena itu kami tetap mengikuti perintah tersebut dan tidak mengajukan pertanyaan karena yang bersangkutan bukan saksi," ujar perwakilan Kejagung Zulkipli kepada majelis hakim.

Hakim menjelaskan kehadiran Tom sebagai tujuan untuk menjembatani agar tidak ada polemik yang tidak perlu.

Ia memastikan jika putusan ataupun kesimpulan hakim ditentukan secara obyektif.

Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengajukan kepada hakim untuk menghadirkan pemohon demi memberikan keterangan secara langsung pada sidang gugatan praperadilan.

"Kami sebelumnya sudah menghadirkan surat untuk menghadirkan tersangka mengingat pemohon yang mengalami langsung proses dari awal pemeriksaan, jadi beberapa hal perlu konfirmasi dari beliau," ungkap kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa hari lalu.

Ari mengatakan, Tom yang bisa menjelaskan dalam persidangan lantaran mengetahui peristiwa dan bisa memberikan keterangan terkait proses pemeriksaan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update