POSKOTA.CO.ID - Sidang gugatan Praperadilan dihadiri Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 21 November 2024.
Agenda sidang hari ini yakni tahapan pembuktian yang menghadirkan saksi ahli dari pihak pemohon.
"Saya mau menanyakan, dalam pemeriksaan Pak Tom sebagai saksi maupun sebagai tersangka, pada waktu itu Pak Tom memahami tidak permasalahan yang dimaksud oleh pihak penyidik? Dijelaskan tidak secara detail apa permasalahannya?" tanya Ketua Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.
Lalu Tom pun menjawab dirinya tidak memahami detail terkait pemeriksaan dalam kasus yang dialaminya.
"Menurut saya tidak dijelaskan secara detail, di pemeriksaan pun saya masih bingung persisnya apa yang menjadi masalah, tidak pernah jelas gitu bagi saya," jawab Tom Lembong.
Tom juga menambahkan dirinya belum dijelaskan secara pasti kenapa dirinya menjadi tersangka dan ditahan oleh Kejagung.
"Tidak, tidak dijelaskan apa masalahnya. Yang disampaikan hanya sesuai keterangan tertulis atas hasil pemeriksaan dan atas keputusan rapat pimpinan, saya ditetapkan sebagai tersangka dan bahwa saya akan segera ditahan," bebernya.
Majelis hakim pun mempersilahkan apakah ada yang ditanyakan dari Tim Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun rupanya mereka memilih untuk tak mengajukan pertanyaan lantaran Tom tidak berkapasitas sebagai saksi untuk didengar keterangannya.
"Sesuai dengan penjelasan yang mulia kemarin bahwa Pak Tom Lembong dihadirkan dalam konteks bukan sebagai saksi. Oleh karena itu kami tetap mengikuti perintah tersebut dan tidak mengajukan pertanyaan karena yang bersangkutan bukan saksi," ujar perwakilan Kejagung Zulkipli kepada majelis hakim.
Hakim menjelaskan kehadiran Tom sebagai tujuan untuk menjembatani agar tidak ada polemik yang tidak perlu.
Ia memastikan jika putusan ataupun kesimpulan hakim ditentukan secara obyektif.