Dua Saksi Ahli JPU Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Diduga Memberikan Keterangan Palsu

Minggu 24 Nov 2024, 19:52 WIB
Tim Kuasa Hukum Eks Menteri Perdagangan RI 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf laporkan dua saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang praperadilan kliennya karena dinilai memberikan keterangan palsu. Amir Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Tim Kuasa Hukum Eks Menteri Perdagangan RI 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf laporkan dua saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang praperadilan kliennya karena dinilai memberikan keterangan palsu. Amir Poskota/Ahmad Tri Hawaari

POSKOTA.CO.ID - Dua saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang praperadilan mantan Menteri Perdagangan Era Presiden Jokowi, Tom Lembong dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Kedua saksi ahli tersebut dituding memberikan sumpah dan keterangan palsu. Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan pendapat ahli diduga plagiarisme dari pihak yang lain.

Laporan keduanya itu tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/7132/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 22 November 2024.

"Iya benar, sumpah palsu karena jaksa menyampaikan keterangan tertulis adalah hal yang tidak terpisahkan satu kesatuan dengan keterangan di pengadilan. Makanya, masuk sumpah palsu," beber Ari Yusuf.

Bahkan laporan tersebut didukung Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva yang mengecam keras adanya dugaan pemberian keterangan palsu yang disampaikan dua ahli dari JPU.

"Keterangan lisan dan tertulis dipersidangan itu dua hal yang tidak bisa dipisahkan, ditandatangani dan di bawah sumpah. Saksi telah cacat integritas, jadi hakim tidak bisa menggunakan keterangan saksi ahli itu," tegas Hamdam Zoelva.

Hamdan pun mendesak agar Polda Metro Jaya memproses pelapora tersebut. Adapun jika nantinya laporan itu terbukti, Hamdan menilai bahwa keterangan ahli yang sempat diberikan tidak mempunyai nilai apapun.

"Ini preseden buruk bagi peradilan kita. Ahli diminta pendapatnya karena integritas keilmuannya. Tapi jika tuduhan (dugaan keterangan palsu) ini benar, maka keterangan saksi ahli itu tidak punya nilai apapun," tambahnya.

Hamdan Zulfan pun mengungkapkan publik memuji Kejaksaan Agung karena kinerjanya dalam mengungkap kasus-kasus besar. "Jangan sampai kasus yang tidak jelas ini mengotori kinerja positif yang sudah dibangun," ujarnya.

Sementara itu, pihak JPU maupun Kejagung belum memberikan keterangan terkait dengan laporan tersebut. 


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

News Update