POSKOTA.CO.ID - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Thomas Trikasih Lembong atau biasa disebut Tom Lembong.
Hakim tunggal Tumpanuli Marbun, SH menyatakan bahwa pihak termohon atau Kejaksaan Agung telah dapat membuktikan bahwa kegiatan yang dilakukan berdasarkan UU yang berlaku.
"Maka alasan-alasan pemohon praperadilan tidak berdasarkan hukum. Oleh karena itu patut untuk ditolak," kata Tumpanuli Marbun dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa, 26 November 2024.
Terkait dalil pemohon yang menyebut penetapan tersangka tidak sah karena pemohon yang menjabat Menteri Perdagangan (Mendag) sejak 2016 sehingga Mendag lain harus diperiksa yakni Rahmat Gobel (2014-2015), Enggartiasto Lukita (2016-2019), Agus Suparma (2019-2020), M Lutfi (2020-2022), dan Zulkifli Hasan (2022-2023), hal itu menurut hakim tunggal diluar materi praperadilan.
Selain itu, hakim tunggal menilai kerugian negara sudah terjadi dan nyata, yang dapat dihitung jumlahnya oleh ahli keuangan. Artinya kerugian sudah terjadi dan nyata, bukan yang akan terjadi.
Sudah ada unsur kerugiannya baik dari sisi periode waktu, jumlah, jenis, kualitas maupun pergerakanya. Sehingga ketika dihitung variabelnya oleh ahli sudah dapat dihitung pastinya.
Selain itu, terkait kerugian negara yang dipersoalkan oleh pemohon, hakim tunggal menyampaikan bahwa untuk menghitung kerugian negara tidak harus ada bukti formal terlebih dahulu berupa kerugian negara yang final oleh lembaga negara tertentu.
Selain itu, terkait kerugian negara yang dipersoalkan oleh pemohon, hakim tunggal menyampaikan bahwa dalam dugaan tindak pidana korupsi, tidak ada aturan yang mensyaratkan harus ada perhitungan kerugian negara sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
"Namun hanya mensyaratkan adanya minimal 2 alat bukti sebagaimana disebutkan Pasal 184 KUHAP," ujar Tumpanuli Marbun.
Soal penetapan pemohon atas surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), menurut hakim tunggal hal itu masih dalam tenggang waktu sebagaimana putusan MK.
"Pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 Oktober 2024. Pemberitahuan SPDP masih dalam tenggang waktu sebagaimana putusan MKRI No.130 yakni 7 hari," terang Tumpanuli.