POSKOTA.CO.ID - Data pribadi atau data pengguna merupakan sebuah aset penting di era digital saat ini. Pasalnya, data tersebut memberikan informasi seputar nomor induk kependudukan (NIK), nama, alamat tempat tinggal, email, nomor telepon hingga informasi terkait keuangan.
Perkembangan teknologi sangat membantu dalam kehidupan sehari-hari, tetapi sisi negatif dari perkembangan tersebut ialah adanya praktik pencurian data pribadi yang dilakukan oleh penjahat atau penipu di internet.
Mengutip dari Kaspersky, pencuri atau penjahat di dunia maya telah banyak menjual foto atau video orang-orang yang menampilkan selfie dengan KTP di situs bawah tanah atau darkweb.
Biasanya potret selfie dengan KTP ini dibutuhkan untuk verifikasi identitas, agar pengguna bisa mengakses layanan online tertentu.
“Jika mereka (penipu dan penjahat) benar-benar mendapatkan foto selfie dengan identitas, itu adalah sebuah tambang emas,” keterangan Kaspersky yang dikutip pada Rabu, 20 November 2024.
Data-data yang dicuri tersebut digunakan untuk melakukan aktivitas melanggar hukum atau aktivitas ilegal.
Kendati demikian penting bagi kita untuk melindungi data pribadi serta menjaga privasi dan keamanan saat beraktivitas di internet.
5 Langkah Melindungi Data Pribadi untuk Nasabah Perbankan
Pemerintah Indonesia pun mengakui pentingnya untuk menjaga data pribadi dengan mengesahkan Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Adanya aturan tersebut harapannya, masyarakat dapat lebih sadar pentingnya menjaga data pribadi dan lebih berhati-hati dalam berbagi informasi.
Mengutip dari Mandiri Sekuritas, setidaknya ada lima langkah yang bisa dilakukan oleh nasabah bank untuk melindungi data pribadi, di antaranya:
-
Menggunakan Kata Sandi Unik dan Kuat
Kata Sandi merupakan pertahanan pertama untuk melindungi data pengguna secara online. Biasanya kata sandi terdiri dari kombinasi huruf besar, kecil, simbol dan angka.