POSKOTA.CO.ID - Dikabulkannya sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai penetapan tersangkanya tidak sah.
Dinilai oleh kritikus kebijakan pemerintah, Muhammad Said Didu kental akan rekayasa didalamnya
"Jangan pura-pura ah. Kami tahu kok ada 2 Pimpinan @KPK_RI yg merekayasa ini agar dalam kasus ini KPK kalah - termasuk yg bocorkan saat OTT," tulis Said Didu dalam akun 'X' yang dikutip Poskota, Rabu 13 November 2024.
Menurut Said Didu, kuat dugaan Sahbirin Noor dilindungi oleh dua pimpinan KPK.
"Tidak akan pernah lolos krn ada 2 pimpinan @KPK_RI yg melindungi.
Saat ini hanya ada 4 Pimpinan KPK dan jika voting dan suaranya sama maka Pimpinan yg menangani yg dianggap menang, sementara pimpinan KPK yg menangani kasus penindakan justru yg melindungi tersangka," beber Said.
Diberitakan sebelumnya, hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Afrizal Hady mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor.
Keputusan ini terkait status Sahbirin sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap pada proyek-proyek tertentu.
"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata Hakim Afrizal pada Selasa, 12 November 2024.
Dalam amar putusan itu, hakim menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Hakim Afrizal juga menegaskan penetapan Sahbirin sebagai tersangka adalah perbuatan sewenang-wenang oleh KPK.
"Menyatakan sprindik adalah tidak sah," tegasnya.
Ia merujuk pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sebelumnya dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara itu, kuasa hukum Sahbirin, Soesilo Aribowo mengataka, kliennya tidak termasuk dalam kategori tertangkap tangan, karena tidak berada di lokasi ketika Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan.
Menurut Soesilo, prosedur yang seharusnya ditempuh sesuai KUHAP adalah pemanggilan dan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya kira itu yang terpenting, dari intisari putusan praperadilan. Artinya penetapan Pak Sahbirin sebagai tersangka itu telah dibatalkan," ujarnya.
Ia juga menepis Sahbirin melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus suap.
"Sekarang Pak Sahbirin Noor kembali kepada asal tidak dalam posisi apapun karena penetapan tersangka sudah dibatalkan," jelasnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.