POSKOTA.CO.ID - Sahbirin Noor mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Rabu, 13 November 2024.
Pengunduran diri itu disampaikan Sahbirin di hadapan para pegawai di Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, Banjarbaru.
"Saya mohon pamit, mengundurkan diri (dari) sisa-sisa jabatan gubernur," kata Sahbirin dikutip dari unggahan Instagram Sekretaris Daerah Kalsel.
Sahbirin mengundurkan diri sehari setelah permohonan gugatan praperadilan melawan KPK dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Putusan Praperadilan tersebut membuat penetapan status tersangka Paman Birin atas dugaan suap dan gratifikasi dinyatakan gugur.
"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata Hakim Afrizal di PN Jaksel pada Selasa, 12 November 2024.
Terpisah, Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hasil praperadilan tidak memengaruhi proses penyidikan yang telah berjalan.
Menurut Tessa, lembaga antirasuah masih menunggu perkembangan proses penyidikan. Ia menuturkan, KPK membuka opsi untuk memanggil Sahbirin sebagai saksi.
"Tentunya apabila keterangannya dibutuhkan, walaupun sudah tidak lagi berstatus sebagai tersangka, yang bersangkutan tetap dapat dimintai keterangan sebagai saksi," ujarnya.
Sebelumnya, Sahbirin dan enam orang lain tersandung dugaan kasus penerimaan gratifikasi. Ketujuh orang tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Dari ketujuh tersangka, enam di antaranya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sementara itu, Sahbirin tidak ditahan oleh KPK.