Kasus Pungli Rutan KPK, Terungkap Akal Bulus Bagi-Bagi Jatah Uang Bulanan dari Tahanan

Jumat 15 Nov 2024, 19:27 WIB
Suasana persidangan kasus pungli di Rutan KPK yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat, 15 November 2024. (Poskota/R. Sormin)

Suasana persidangan kasus pungli di Rutan KPK yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat, 15 November 2024. (Poskota/R. Sormin)

POSKOTA.CO.ID - Deden, eks Plt Kepala Rutan (Rutan) KPK, mengaku pernah dikolongin petugas rutan lainnya soal pembagian jatah bulanan yang dikumpulkan dari tahanan.

Hal itu disampaikan Deden sebagai saksi mahkota untuk tujuh terdakwa eks petugas Rumah Tahanan (Rutan) KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, 15 November 2024.

"Jatah saudara dari Rutan Guntur berapa?," tanya jaksa penuntut umum KPK kepada Deden.

"Saya sampaikan pak, dari Rp10 juta turun pak. Tapi saya tidak pernah protes. Terima-terima aja," katanya.

"Masak saudara tidak tahu target Rutan Guntur Rp72,5 juta atau lebih?," tanya jaksa heran.

"Gini pak. Saya sampaikan, saya ikutin saja, saya ga pernah nanya-nanya. Saya ga pernah protes," ujarnya.

Kemudian jatah Deden dari Rutan KPK di Gedung Merah Putih juga dipertegas jaksa KPK.

"Saudara dapat jatah juga Rp10 juta?," terang jaksa.

"Oh gak pak, Rp3 juta. Saya dari Pak Hengki itu pertama Rp3 juta, terus kalau ga salah lagi ada Rp2,5 juta dikasih karet," ucapnya.

Namun, jaksa KPK menyebutkan, berdasarkan keterangan saksi korting-korting di persidangan, Rutan KPK di Gedung Merah Putih ditarget sekitar Rp60-70 juta. Istilah "korting" merujuk pada tahanan yang dituakan di rutan.

Menanggapi hal itu, Deden mengaku tidak mengetahuinya. "Saya tahunya jumlah nominal yang dari masing-masing rutan pada saat sidang ini. Ternyata, maaf pak, ternyata saya dikolongin, itu aja pak," kata Deden.

Berita Terkait
News Update