Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu Jalani Pemeriksaan di Polresta Tangerang

Selasa 19 Nov 2024, 16:41 WIB
Said Didu jalani Pemeriksaan di Polresta Tangerang.

Said Didu jalani Pemeriksaan di Polresta Tangerang.

POSKOTA.CO.ID - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN periode tahun 2005-2010, Said Didu mendatangi Polresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian.

Said Didu pun tampak didampingi tim kuasa hukum serta elemen masyarakat dari wilayah pesisir pantai utara (Pantura) Tangerang tiba di Gedung Mapolresta Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Selasa 19 November 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.

Puluhan massa tersebut datang untuk mendukung Said Didu yang menjalani pemeriksaan tersebut sekaligus menggelar aksi bela Said Didu guna menegakkan keadilan.

Sejumlah poster pun dibentangkan mereka bertuliskan 'We Stand With Said Didu' sebagai bentuk dukungan moral kepada Said Didu.

Pada kesempatan tersebut, Said Didu mengungkapkan bahwa dalam agenda pemeriksaan ini dirinya siap dan akan komperatif dalam menjalani pemeriksaan atas laporan polisi yang diterimanya.

"Saya tidak ada sama sekali (persiapan, red). Tadi hanya diantar sama anak dan istri saya, dan mereka hanya berpesan saya harus kembali," ucapnya kepada wartawan, Selasa 19 November 2024.

Said Didu pun tidak mengetahui dengan jelas yang dilaporkan kepadanya tersebut. Bahkan, lanjutnya, dirinya pun tidak kenal sama sekali terhadap tokoh Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) tersebut.

"Saya tidak tahu, saya tidak kenal. Saya tidak pernah menyinggung sama sekali," ungkapnya.

Dia menyebut, atas prihal perkataan terkait pengungkapan fakta dan realitas tentang permasalahan sosial yang terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang tersebut dan ada pihak yang tersinggung itu adalah bukti atau bentuk pembenaran dalam kondisi itu.

"Jika kita bicara sesuatu dan ada yang tersinggung, siapa tahu itu dia yang melakukan. Logikanya itu, karena saya tidak menyebut siapa-siapa dalam hal ini," bebernya.

Said menambahkan, dirinya dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks atau penyebaran berita bohong yang akan mengakibatkan kegaduhan di tengah masyarakat dinilai tidak berdasar.

Berita Terkait
News Update