POSKOTA.CO.ID - Dikabulkannya sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai penetapan tersangkanya tidak sah.
Dinilai oleh kritikus kebijakan pemerintah, Muhammad Said Didu kental akan rekayasa didalamnya
"Jangan pura-pura ah. Kami tahu kok ada 2 Pimpinan @KPK_RI yg merekayasa ini agar dalam kasus ini KPK kalah - termasuk yg bocorkan saat OTT," tulis Said Didu dalam akun 'X' yang dikutip Poskota, Rabu 13 November 2024.
Menurut Said Didu, kuat dugaan Sahbirin Noor dilindungi oleh dua pimpinan KPK.
"Tidak akan pernah lolos krn ada 2 pimpinan @KPK_RI yg melindungi.
Saat ini hanya ada 4 Pimpinan KPK dan jika voting dan suaranya sama maka Pimpinan yg menangani yg dianggap menang, sementara pimpinan KPK yg menangani kasus penindakan justru yg melindungi tersangka," beber Said.
Diberitakan sebelumnya, hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Afrizal Hady mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor.
Keputusan ini terkait status Sahbirin sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap pada proyek-proyek tertentu.
"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata Hakim Afrizal pada Selasa, 12 November 2024.
Dalam amar putusan itu, hakim menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Hakim Afrizal juga menegaskan penetapan Sahbirin sebagai tersangka adalah perbuatan sewenang-wenang oleh KPK.
"Menyatakan sprindik adalah tidak sah," tegasnya.