POSKOTA.CO.ID - Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota angkat suara terkait pemanggilan mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu di Polresta Tangerang.
Maskota menegaskan, pemanggilan Said Didu oleh lresta Tangerang tidak berkaitan dengan kritiknya terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
"Kami melaporkan Said Didu murni tidak ada ikut campur PIK2," kata Maskota pada Selasa, 19 November 2024.
Maskota menjelaskan, pihaknya bersama lembaga masyarakat, organisasi masyarakat, dan tokoh masyarakat membuat laporan atas pelanggaran Undan-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurutnya, dugaan pelanggaran UU ITE setelah Said Didu menuduh kepaladesa memaksa arga menjual tanah kepada pengembang.
"Kami laporkan atas pelanggaran UU ITE karena Said Didu menuduh kepala desa memaksa warga menjual tanah kepada pengembang, yang kedua menggusur warga masyarakat dengan semenana-mena dengan cara yang tidak manusiawi," jelasnya.
Untuk itu, ia meminta polisi terus mengusut tuntas kasus tersebut agar tidak menimbulkan perpecahan di masyarakat, khusunya warga Tangerang Utara.
"Saya berharap kepada pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus ini, kami warga masyarakat Tangerang utara, ormas dan lembaga lembaga lainnya akan terus mengawal kasus ini," terangnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.