POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen mencegah dan menangani kekerasan seksual di satuan pendidikan.
Komitmen ini diwujudkan dengan upaya sosialisasi, pendampingan, serta pemantauan kepada pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, dan orang tua murid.
Plt Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Suharini Eliawati mengatakan, tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) dan satuan tugas (satgas) PPK di tingkat kota/kabupaten maupun provinsi telah dibentuk untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di satuan pendidikan.
"Pelaku tindak kekerasan seksual di satuan pendidikan yang dilakukan oleh pendidik atau tenaga kependidikan akan diberikan tindakan tegas," kata Eli di Jakarta, Jumat, 15 November 2024.
Eli menyatakan, satuan pendidikan wajib memulihkan kondisi psikologis korban berupa pendampingan psikologis oleh tenaga profesional dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) untuk memastikan korban tidak mengalami trauma psikologis.
Adapun sanksi tegas yang akan diberikan kepada pelaku tindak kekerasan seksual di satuan pendidikan yaitu dilakukan pemeriksaan.
"Pambebasan tugas sementara sebagai pendidik atau tenaga pendidikan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Suharini.
Lalu pemberian sanksi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan apabila memenuhi unsur pidana, maka akan ditindak lanjut pihak berwajib.
"Selain pemulihan psikologis, trauma healing juga akan diberikan kepada pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik di satuan pendidikan. Kami berkomitmen akan menindak tegas para pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan," pungkasnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.