Kapolresta Tangerang Pastikan Said Didu Masih Tahap Penyidikan

Selasa 19 Nov 2024, 22:52 WIB
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono. (Instagram Polresta Tangerang)

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono. (Instagram Polresta Tangerang)

POSKOTA.CO.ID - Pemeriksaan terhadap Said Didu oleh Polresta Tangerang pada Selasa 19 November 2024 masih terus dilakukan proses penyidikan terkait laporan polisi yang dilayangkan Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan pihaknya masih terus mendalami dan serangkaian tindakan penyidikan.

"Tentunya kita terus akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan, untuk membuat terang terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Said Didu," tegas Kapolresta Kepada wartawan, Selasa malam 19 November 2024.

Baktiar mengungkapkan tahapan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor Said Didu saat ini sudah dilakukan oleh pihaknya. Diakui Baktiar, selama proses penyidikan itu seluruh rangkaiannya berjalan lancar.

Dibeberkan Baktiar, terhadap Said Didu sebagai terlapor dalam kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian itu statusnya masih sebagai saksi.

"Kapasitasnya sebagai saksi, dasar pemanggilan saksi adalah adanya laporan atau pengaduan dari ketua APDESI Kabupaten Tangerang," jelasnya.

Ia mengaku, selain memeriksa Said Didu sebagai saksi, tim penyidik Polresta Tangerang juga telah melaksanakan pemeriksaan kepada saksi-saksi lain dan keterangan saksi ahli.

"Kami ada beberapa orang yang sudah diperiksa, seperti saksi ahli kemudian termasuk pelapor dan Said Didu," tegasnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update