POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan sosial dari Kementerian Sosial Republik Indonesia yang bertujuan untuk membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat miskin dan rentan.
Saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan proses pencairan bantuan tahap ke-6 untuk periode November-Desember.
Rincian Saldo Dana Bansos per Komponen
Adapun alokasi dana bantuan PKH diberikan sesuai dengan kategori penerima.
Berikut adalah rincian bantuan yang diterima oleh masing-masing kategori penerima:
Ibu Hamil dan Anak Usia Dini
Penerima kategori ini mendapatkan bantuan sebesar Rp250.000 per bulan atau Rp500.000 setiap dua bulan, dengan total bantuan mencapai Rp3.000.000 per tahun.
Siswa Sekolah Dasar (SD)
Anak yang masih bersekolah di jenjang SD akan menerima bantuan sebesar Rp75.000 per bulan atau Rp150.000 setiap dua bulan, sehingga total bantuan selama satu tahun adalah Rp900.000.
Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Bantuan bagi siswa SMP sebesar Rp125.000 per bulan atau Rp250.000 setiap dua bulan, dengan total bantuan tahunan sebesar Rp1.500.000.
Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA)
Siswa SMA akan mendapatkan bantuan sebesar Rp166.666 per bulan atau Rp333.333 setiap dua bulan, dengan total mencapai Rp2.000.000 per tahun.
Lansia dan Penyandang Disabilitas Berat
Bagi lansia dan penyandang disabilitas berat, bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp400.000 setiap dua bulan, dengan total bantuan tahunan sebesar Rp2.400.000.
Kriteria Penerima PKH Tahun 2024
Tidak semua masyarakat bisa menerima bantuan PKH. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar dapat menjadi penerima bantuan ini.
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia dengan KTP elektronik dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar.
- Tercatat sebagai keluarga miskin di wilayah tempat tinggal sesuai data desa atau kelurahan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau anggota Polri.
- Tidak pernah menerima bantuan lain seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM, subsidi gaji, atau insentif Kartu Prakerja.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH
Bagi masyarakat yang ingin mengecek apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan sosial PKH, berikut adalah cara yang bisa dilakukan:
- Buka situs resmi di cekbansos.kemensos.go.id pada laman https://cekbansos.kemensos.go.id melalui perangkat yang Anda gunakan (laptop, smartphone, atau PC).
- Masukkan data sesuai alamat KTP, kemudian pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat penerima tinggal.
- Isi nama lengkap sesuai dengan yang tertera pada KTP.
- Masukkan kode captcha yang ditampilkan pada layar sebagai verifikasi.
- Klik tombol "Cari Data" untuk melihat hasil pencarian.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat mengetahui apakah Anda atau anggota keluarga Anda tercatat sebagai penerima bantuan sosial PKH.
Pastikan data yang dimasukkan sudah benar agar proses pengecekan berjalan lancar.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.