POKSOTA.CO.ID - Lansia (lanjut usia) dan penyandang disabilitas merupkan dua komponen prioritas yang berhak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Dengan dana bansos PKH yang diberikan, Keluarga Peneirma Manfaat (KPM) kategori lansia dan penyandang disabilitas diharapan mampu memiliki akses kesehatan yang lebih baik.
Terdapat beberapa ketentuan spesifik bagi kategori lansia dan penyandang disabilitas agar dapat menerima dana bansos PKH.
Untuk kategori lansia, dana bansos PKH hanya berhak diberikan kepada lansia 70 tahun dan maksimal satu orang dalam datu keluarga.
Sementara untuk penyandang disabilitas berat, dana bansos diberikan untuk penyandang disabilitas fisik atau mental.
Nominal Dana Bansos PKH untuk Lansia dan Penyandang Disabilitas
Lansia dan penyandang disabilitas sama-sama berhak atas dana bantuan sebesar Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.00 per tahun.
Pencairan saldo bansos PKH dapat dilakukan langsung di Kantor Pos, penyaluran dari PT Pos Indonesia ke komunitas, hingga penyaluran langsung ke rumah penerima manfaat
Selain itu, lansia dan penyandang disabilitas juga diharuskan melakukan kewajiban-kewajiban yang ditentukan Kementerian Sosial (Kemensos) seperti yang tertulis dalam website resminya.
Kewajiban KPM Bansos PKH untuk Lansia dan Penyandang Disabilitas
Lansia
- Memastikan pemeriksaan kesehatan
- Penggunaan layanan Puskesmas Santun Lanjut Usia
- Layanan Home Care (pengurus merawat, memandikanm dan mengurusi KPM lansia)
- Day Care (mengikuti kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggal seperti lari pagu, senam sehat dan harus dilakukan minimal setahun sekali
Penyandang disabilitas
Pihak keluarga/pengurus melayani, merawat, dan memastikan pemeriksaan kesehatan bagi komponen bersangkutan minimal setahun sekali:
- Layanan home visit (tenaga kesehatan datang ke rumah KPM penyandang disabilitas)
- Layanan home care (pengurus memandikan, mengurusi, dan merawat KPM)
Itulah beberapa kewajiban yang harus dilakukan KPM bansos PKH untuk kategori lansia dan penyandang disabilitas.(*)
DISCLAIMER: Bansos PKH diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta memnuhi kriteria sesuai ketentuan Kementerian Sosial.(*)