POSKOTA.CO.ID - Apakah benar Nomor Induk Kepependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga Anda tercantum daftar penerima saldo dana Rp2.400.000 dari pemerintah? Cek fakta lengkapnya di sini.
Kementerian Sosial (Kemensos) pada dasarnya memberikan bantuan sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp2.400.000 kepada sejumlah masyarakat di Tanah Air pada tahun ini.
Saldo tersebut dibagikan secara bertahap yaitu ada yang 2 bulan sekali melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari bank penyalur dengan nominal Rp400.000.
Kemudian juga ada juga yang 3 bulan sekali lewat Kantor Pos Indonesia dengan nominal Rp600.000. Namun pencairan untuk periode Juli-September dan Oktober-Desember 2024 dialihkan ke KKS.
Sebab sebagaimana diketahui bahwa semua KPM BPNT alokasi 3 bulan telah melakuakn proses pembukaan rekening kolektif (burekol) dalam beberapa bulan belakangan ini untuk pembuatan KKS baru.
Maka untuk peride Juli-September 2024 bantuannya telat dicairkan, namun diharapkan pencairannya dipercepat sebelum akhir Oktober 2024.
Apa Itu Bansos BPNT?
BPNT adalah salah satu Bansos Kemensos yang dicairkan dalam bentuk uang namun wajib dibelikan Sembako untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga dalam satu tahun penuh.
Uang dicairkan oleh keempat bank penyalur yaitu Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri.
Melalui cara tersebut tentu dapat dilihat bahwa pemerintah berupaya menyejahterakan masyarakat Indonesia, terutama yang tergolong sebagai keluarga miskin atau rentan.
Penerima Bansos BPNT
Namun perlu diketahui tidak semua keluarga yang masuk dalam kategori miskin dapat menerima bantuan BPNT.
Kemudian tidak semua keluarga yang terdata sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) juga dapat meraih saldo dana Bansos BPNT Rp2.400.000 secara sepunuhnya dalam satu tahun.