POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) dari pemerintah merupakan salah satu program penting untuk membantu masyarakat yang kurang mampu.
Agar bisa menerima bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), seseorang harus terdaftar terlebih dahulu dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara mengusulkan agar seseorang terdaftar dalam DTKS berdasarkan informasi dari laman resmi sippn.menpan.go.id.
Persyaratan Mengusulkan DTKS
Sebelum mengajukan usulan untuk DTKS, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Dokumen-dokumen ini harus disiapkan sebagai syarat administrasi awal agar usulan dapat diproses lebih lanjut oleh pihak terkait.
Mekanisme dan Prosedur Pengusulan DTKS
Berikut ini adalah tahapan mekanisme dan prosedur untuk mengusulkan agar seseorang terdaftar dalam DTKS:
1. Pendaftaran di Kantor Desa atau Kelurahan
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendaftarkan diri ke kantor desa atau kelurahan tempat Anda tinggal.
Di sana, Anda akan diminta untuk menyerahkan fotokopi KTP dan KK sebagai bukti identitas.
2. Input Data oleh Operator Desa
Setelah mendaftar, data Anda akan diinput oleh Operator Desa ke dalam sistem menggunakan template yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
3. Musyawarah Desa atau Kelurahan
Desa atau kelurahan akan mengadakan musyawarah khusus untuk memverifikasi kelayakan calon penerima DTKS.
Dalam musyawarah ini, akan diputuskan apakah usulan Anda layak diteruskan ke tahap berikutnya.