Cara Mengusulkan Seseorang dalam DTKS sebagai Penerima Bansos Pemerintah

Selasa 12 Nov 2024, 21:19 WIB
Ilustrasi cara mengusulkan seseorang ke dalam DTKS untuk mendapatkan saldo dana bansos dari pemerintah. (Instagram/@ditjenpfm/Fani Ferdiansyah/Poskota.co.id)

Ilustrasi cara mengusulkan seseorang ke dalam DTKS untuk mendapatkan saldo dana bansos dari pemerintah. (Instagram/@ditjenpfm/Fani Ferdiansyah/Poskota.co.id)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) dari pemerintah merupakan salah satu program penting untuk membantu masyarakat yang kurang mampu. 

Agar bisa menerima bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), seseorang harus terdaftar terlebih dahulu dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara mengusulkan agar seseorang terdaftar dalam DTKS berdasarkan informasi dari laman resmi sippn.menpan.go.id.

Persyaratan Mengusulkan DTKS

Sebelum mengajukan usulan untuk DTKS, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Dokumen-dokumen ini harus disiapkan sebagai syarat administrasi awal agar usulan dapat diproses lebih lanjut oleh pihak terkait.

Mekanisme dan Prosedur Pengusulan DTKS

Berikut ini adalah tahapan mekanisme dan prosedur untuk mengusulkan agar seseorang terdaftar dalam DTKS:

1. Pendaftaran di Kantor Desa atau Kelurahan

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendaftarkan diri ke kantor desa atau kelurahan tempat Anda tinggal. 

Di sana, Anda akan diminta untuk menyerahkan fotokopi KTP dan KK sebagai bukti identitas.

2. Input Data oleh Operator Desa

Setelah mendaftar, data Anda akan diinput oleh Operator Desa ke dalam sistem menggunakan template yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

3. Musyawarah Desa atau Kelurahan

Desa atau kelurahan akan mengadakan musyawarah khusus untuk memverifikasi kelayakan calon penerima DTKS. 

Dalam musyawarah ini, akan diputuskan apakah usulan Anda layak diteruskan ke tahap berikutnya.

4. Upload Data ke Aplikasi SIKS-NG

Berita Terkait
News Update