POSKOTA.CO.ID – Pemerintah akan terus mencairkan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat membutuhkan.
Namun, untuk menjadi penerima bansos dari pemerintah, ada beberapa hal penting yang harus dilakukan, mulai dari syarat hingga kriteria sesuai yang ditetapkan.
Sebelum menerima subsidi bantuan, masyarakat mesti terdaftar dahulu sebagai penerima.
Terdapat sejumlah cara untuk mendaftar sebagai penerima bansos pemerintah, baik secara offline dan online.
Artikel ini akan mengulas cara daftar bansos secara offline, atau melalui kantor desa atau kelurahan setempat/terdekat dengan tempat tinggal Anda.
Cara Daftar Bansos
Melalui kantor desa, masyarakat bisa mendaftarkan diri sebagai penerima bansos rutin pemerintah seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH) dan lainnya.
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
1. Siapkan Dokumen Pendukung
Sebelum mendatangi kantor desa, pastikan Anda sudah menyiapkan beberapa dokumen penting, yaitu:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
Dokumen ini diperlukan sebagai syarat utama untuk pendataan calon penerima bantuan sosial.
2. Datangi Kantor Desa atau Kelurahan Terdekat
Setelah dokumen siap, langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor desa atau kelurahan terdekat dengan membawa dokumen tersebut. Berikut yang perlu dilakukan:
- Sampaikan kepada petugas desa bahwa Anda ingin mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial.
- Petugas akan memberikan formulir pendaftaran yang harus diisi sesuai data diri.
3. Penyerahan Dokumen
Setelah mengisi formulir pendaftaran, serahkan dokumen pendukung, seperti KTP dan KK, kepada petugas desa yang bertugas melakukan pendataan.