POSKOTA.CO.ID – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) untuk termin ke-3.
Bantuan diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Khusus untuk termin ketiga ini, bantuan akan diberikan kepada siswa yang telah mengaktifkan rekening SimPel setelah tanggal 30 Juni 2024.
Aktivasi rekening menjadi langkah penting agar siswa bisa menerima dana bantuan.
Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya.
Melalui bantuan termin ketiga ini, siswa diharapkan dapat menggunakan dana yang diterima untuk kebutuhan pendidikan, seperti membeli perlengkapan sekolah dan bahan penunjang belajar lainnya.
Mekanisme Pencairan Dana
Bagi siswa yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan (SK) nominasi PIP dan sudah mengaktifkan rekening SimPel, hanya perlu menunggu SK dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslabdik) Kemendikbud Ristek.
Setelah SK tersebut diterbitkan, dana bantuan bisa segera dicairkan. Siswa disarankan rutin memeriksa status aktivasi rekening mereka untuk memastikan pencairan dana berjalan lancar.
Aktivasi rekening SimPel adalah syarat utama agar siswa yang terdaftar dalam SK nominasi dapat menerima bantuan PIP.
Jika hingga batas waktu tertentu rekening belum diaktifkan, siswa berisiko kehilangan hak untuk mendapatkan bantuan, dan dana yang dialokasikan akan dikembalikan ke kas negara.
Besaran Bantuan PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Bantuan PIP diberikan dengan nominal yang berbeda sesuai jenjang pendidikan siswa:
- SD sederajat: Rp450.000 per tahun (untuk siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp225.000)
- SMP sederajat: Rp750.000 per tahun (untuk siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp375.000)
- SMA/SMK sederajat: Rp1.800.000 per tahun (untuk siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp900.000)