POSKOTA.CO.ID – Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda sudah diverifikasi sebagai penerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi Bansos PKH 2024.
Sebelum disalurkan, pemerintah harus melakukan proses validasi terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang layak menerima bantuan sosial (bansos).
Dari hasil verifikasi tersebut, data penerima yang masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak atas Program Keluarga Harapan (PKH) dengan total bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun.
Bantuan ini diberikan sebagai dukungan bagi masyarakat dengan penghasilan rendah dan kondisi ekonomi rentan.
Selain itu, data Kartu Keluarga (KK) juga telah melalui tahap verifikasi sebagai syarat utama untuk menerima bansos.
Program PKH ini bertujuan untuk mengurangi kemiskinan melalui pemberian bantuan tunai bersyarat.
Tahapan Penyaluran PKH
Penyaluran bantuan sosial dilakukan secara bertahap. Jika disalurkan setiap dua bulan, maka KPM akan menerima bantuan sebanyak enam kali dalam setahun.
Sementara, jika penyaluran dilakukan setiap tiga bulan sekali, bantuan diberikan empat kali dalam setahun.
Dana ini disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang bekerja sama dengan bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Untuk wilayah terpencil atau yang tidak memiliki akses perbankan (daerah 3T: Terdepan, Terluar, Tertinggal), bantuan disalurkan melalui PT Pos Indonesia menggunakan jaringan kantor pos.
Jadwal Penyaluran Bansos PKH 2024
Berikut jadwal penyaluran berdasarkan frekuensi pencairan: