Pengecekan secara online ini sangat membantu, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan mobilitas atau tinggal di daerah yang jauh dari pusat layanan sosial.
Setiap KPM yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), akan mendapatkan bantuan Rp400.000 jika dicairkan dalam dua tahap.
Namun jika mekanisme penyalurannya dilakukan pertahap, maka KPM tersebut akan mendapatkan Rp200.000.
Syarat Penerima Bansos BPNT
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan memiliki e-KTP.
- Sudah terdata sebagai kategori masyarakat yang membutuhkan, serta sudah sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah.
- Pastikan penerima bukan ASN, anggota Polri, atau TNI.
- Penting. Pastikan penerima tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, ataupun BLT UMKM.
- Sudah rerdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Itulah informasi terkait pengecekan bansos BPNT November 2024, semoga bisa membantu khususnya bagi yang membutuhkan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.