NIK di KTP Atas Nama Anda Masuk Daftar Penerima Saldo Dana yang Bertotalkan Rp2.400.000 dari Bansos PKH dan BPNT 2024! Cek di Sini Info Lengkap Pencairan November!

Rabu 06 Nov 2024, 12:48 WIB
NIK di KTP atas nama Anda telah masuk daftar penerima saldo dana yang bertotalkan Rp2.400.000 dari bansos PKH dan BPNT 2024, cek disini informasi lengkapnya pencairan bulan November. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

NIK di KTP atas nama Anda telah masuk daftar penerima saldo dana yang bertotalkan Rp2.400.000 dari bansos PKH dan BPNT 2024, cek disini informasi lengkapnya pencairan bulan November. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Anda telah masuk daftar penerima saldo dana yang bertotalkan Rp2.400.000 dari bansos PKH dan BPNT 2024, Simak disini informasi lengkapnya mengenai pencairan bulan November.

Di pengujung akhir tahun 2024, kemensos RI kembali menyalurkan berbagai bantuan sosial dengan jumlah nominal yang cukup besar bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kabar baik ini khususnya bagi penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang akan menerima bantuan ganda untuk periode pencairan bulan November-Desember 2024.

Saat ini, verifikasi dan validasi data sedang dilakukan bagi penerima BPNT murni yang berpotensi mendapatkan bantuan PKH, sehingga memungkinkan mereka menerima kedua jenis bantuan tersebut di akhir tahun 2024.

Dibulan November ini, ada enam jenis bantuan sosial yang disalurkan, termasuk PKH dan BPNT, bagi penerim BPNT juga tercatat sebagai penerima PKH, mereka berkesempatan mendapatkan bantuan dana ganda.

Misalnya, penerima bantuan program sembako BPNT akan menerima Rp400.000 yang dicairkan sekaligus untuk dua bulan, yaitu November dan Desember 2024.

Bantuan ini disalurkan ke berbagai jenis penerima, termasuk KPM BPNT murni, KPM PKH plus BPNT dan KPM yang beralih dari PT Pos ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Berdasarkan informasi yang diterima, pencairan bantuan dilakukan dalam beberapa tahap.

Pertama, bantuan untuk periode dua bulan, November dan Desember, akan dicairkan seperti biasa bagi KPM PKH dan BPNT yang menggunakan KKS, melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Bank Mandiri dan BSI.

Kedua, bantuan tiga bulan bagi penerima KPM yang beralih dari PT Pos ke KKS, yang mencakup priode Oktober, November dan Desember.

Ketiga, bantuan enam bulan secara rapel bagi KPM yang mengalammi keterlambatan pencairan sejak Juli hingga Desember, dengan nominal BPNT mencapai total Rp1.200.000.

Berita Terkait
News Update