POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan sosial bersyarat yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial untuk membantu keluarga miskin dan rentan, termasuk penyandang disabilitas.
Artikel ini akan membahas secara detail cara mencairkan dana bansos PKH khusus untuk penyandang disabilitas.
Bantuan sosial PKH untuk penyandang disabilitas adalah bantuan tunai yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki anggota keluarga penyandang disabilitas.
Syarat Penerima Bansos PKH Disabilitas
Untuk dapat menerima bantuan PKH, penyandang disabilitas harus memenuhi beberapa persyaratan utama.
- Pertama, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Kedua, memiliki kartu identitas disabilitas atau surat keterangan disabilitas dari instansi berwenang.
- Ketiga, berasal dari keluarga dengan status ekonomi rendah.
Dokumen yang Diperlukan untuk Pencairan
Saat akan mencairkan dana PKH, penerima manfaat perlu menyiapkan beberapa dokumen penting.
Dokumen tersebut meliputi
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP elektronik
- Kartu PKH
- Kartu Identitas Disabilitas
Pencairan Dana PKH
Pencairan dana PKH dapat dilakukan di berbagai lokasi resmi seperti kantor pos, bank penyalur (Bank BRI, BNI, BTN, atau Mandiri), dan agen bank yang ditunjuk.
Nominal Bantuan PKH untuk Penyandang Disabilitas
Besaran bantuan PKH untuk penyandang disabilitas bervariasi tergantung kategori dan kebijakan pemerintah.
Nominal bantuan berdasarkan kategori berikut:
- Balita: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Lansia 70 tahun: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Siswa SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
- Siswa SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
- Siswa SMA: Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
Cara Menghadapi Kendala Pencairan
Jika mengalami kendala saat pencairan, penerima bantuan dapat menghubungi pendamping PKH atau call center Kementerian Sosial di 1500933.
Kendala umum seperti kartu hilang atau rusak dapat diselesaikan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.