Jangan Sampai Salah Pilih! Panduan Hindari Pinjol Ilegal yang Meresahkan

Minggu 03 Nov 2024, 23:25 WIB
Ilustrasi mengajukan pinjaman menggunakan layanan pinjaman online (pinjol). (Freepik/Jcomp)

Ilustrasi mengajukan pinjaman menggunakan layanan pinjaman online (pinjol). (Freepik/Jcomp)

POSKOTA.CO.ID – Pinjaman online (pinjol) kini menjadi salah satu cara cepat untuk mendapatkan dana tunai. 

Namun, tak jarang masyarakat malah terjerat dalam jebakan pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Penting bagi Anda untuk waspada, karena pinjaman ilegal ini berpotensi menyebabkan kerugian finansial yang signifikan.

Di Indonesia, OJK memiliki peran dalam mengawasi aktivitas lembaga keuangan, termasuk layanan pinjaman online. 

Pinjaman online yang aman dan terpercaya adalah yang telah terdaftar serta memiliki izin resmi dari OJK. Jika suatu layanan pinjol tidak memiliki izin, maka layanan tersebut ilegal dan bisa membahayakan.

Apa Itu Pinjol Ilegal?

Pinjol ilegal adalah layanan pemberi pinjaman yang beroperasi tanpa izin dan tidak terdaftar di OJK. 

Umumnya, pinjol ilegal menawarkan pinjaman dengan bunga serta biaya yang sangat tinggi dan melakukan penagihan secara agresif. 

Mereka beroperasi di luar aturan yang ditetapkan, dan sering kali tidak berbadan hukum resmi.

Bahaya dan Risiko Menggunakan Pinjol Ilegal

Menggunakan pinjol ilegal memiliki risiko besar. Berikut ini beberapa risiko yang mungkin Anda hadapi jika berurusan dengan pinjol ilegal, berdasarkan informasi dari situs CIMB Niaga:

1. Bunga Pinjaman yang Terlampau Tinggi

Pinjol ilegal biasanya menawarkan bunga jauh di atas batas yang diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yaitu 0,067% hingga maksimal 0,3% per hari, tergantung jenis pinjaman. 

Jika suku bunga yang ditawarkan lebih tinggi dari itu, Anda perlu curiga karena hal tersebut bisa menjadi tanda pinjol ilegal.

2. Penagihan Mengancam

Sering kali, pinjol ilegal menggunakan cara-cara yang kasar untuk menagih utang, seperti intimidasi, penyebaran fitnah, hingga pelecehan terhadap peminjam yang terlambat membayar.

3. Mengakses Data di Perangkat Pengguna

Saat meminjam, baik pinjol legal maupun ilegal biasanya meminta akses ke kontak, galeri, atau aplikasi lain di perangkat pengguna. 

Namun, pinjol ilegal sering kali menyalahgunakan akses ini untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum atau mengancam privasi orang-orang yang ada di kontak Anda.

4. Penyalahgunaan Data Pribadi

Data pribadi yang Anda masukkan saat mengajukan pinjaman dapat disalahgunakan oleh pinjol ilegal, terutama jika terjadi gagal bayar. Hal ini bisa menyebabkan kerugian yang lebih besar.

5. Penyebaran Informasi Pribadi

Salah satu metode tekanan yang sering dilakukan pinjol ilegal adalah menyebarkan informasi pribadi atau foto peminjam kepada kontak di perangkatnya. 

Tindakan ini merusak reputasi peminjam dan sering kali dilakukan sebagai bentuk intimidasi.

6. Tidak Ada Perlindungan Hukum

Karena tidak terdaftar di OJK, pinjol ilegal tidak memberikan perlindungan hukum bagi penggunanya. Selain itu, data pribadi nasabah tidak terjamin keamanannya, sehingga risiko penyalahgunaan data meningkat.

7. Biaya Administrasi Tidak Transparan

Pinjol ilegal sering kali memberlakukan biaya administrasi yang sangat tinggi dan tidak wajar. Biaya ini biasanya jauh di atas standar lembaga keuangan yang sah, sehingga memberatkan peminjam.

Tips Menghindari Pinjol Ilegal

Agar terhindar dari risiko-risiko di atas, pastikan hanya menggunakan layanan pinjaman online yang memiliki izin dari OJK. 

Sebelum mengajukan pinjaman, periksa terlebih dahulu apakah layanan tersebut sudah terdaftar dan memiliki izin operasi resmi. 

Dengan cara ini, Anda bisa melindungi diri dari berbagai bahaya dan kerugian yang mungkin terjadi akibat penggunaan pinjol ilegal.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update