POSKOTA.CO.ID - Jika Anda akan menggunakan Kredit Tanpa Agunan (KTA), paylater ataupun pinjaman online (pinjol) Anda harus mengetahui tips berikut ini.
KTA adalah pinjaman yang tidak memerlukan jaminan atau agunan dari peminjam. KTA dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti biaya pendidikan, renovasi rumah, atau mengembangkan bisnis.
Lalu paylater adalah metode pembayaran yang memungkinkan pengguna untuk berbelanja sekarang dan membayarnya di kemudian hari. Paylater dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti belanja bulanan atau membeli peralatan elektronik.
Sedangkan pinjol adalah layanan keuangan yang memungkinkan masyarakat untuk meminjam uang secara online tanpa jaminan aset. Pinjol merupakan bentuk fintech peer to peer lending yang menggunakan teknologi modern untuk mempermudah masyarakat mengakses produk keuangan.
Tips Gunakan KTA, Paylater dan Pinjol
Dikutip dari Sharing Pinjaman Online, berikut adalah tips yang harus Anda ketahui, yaitu:
1. Pertimbangkan Kemampuan Membayar
Sebelum menggunakan layanan paylater atau pinjol, pastikan bahwa total cicilan tidak melebihi 30 persen dari total pendapatan bulanan Anda untuk mengindari beban keuangan yang berlebihan.
Jangan gali lubang tutup lubang dan jangan sampai Anda gagal bayar (galbay) pada saat nominal pinjaman Anda sudah terlalu besar.
2. Gunakan untuk Kebutuhan Bukan Keinginan
Gunakan fasilitas pinjol untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak atau investasi yang menguntungkan, bukan untuk memenuhi keinginan konsumtif yang bisa menambah beban keuangan.
Jangan sampai uang pinjol dipakai untuk aktivitas yang tidak bermanfaat seperti judi online (judol), jalan-jalan dan gaya hidup, gunakan dana ini sesuai kebutuhan Anda.
3. Cek Legalitas Perusahaan
Sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan pinjol, selalu cek legalitas perusahan penyelenggara di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghindari penipuan dan bunga yang tidak manusiawi.
Hindari pengajuan ke aplikasi pinjol yang jatuh temponya 7 atau 15 hari, jauhi pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK.