POSKOTA.CO.ID - Menghadapi masalah pembayaran atau gagal bayar pinjaman online (pinjol) sering kali menjadi sumber stres yang besar.
Rasa cemas bisa muncul ketika kita merasa tidak mampu membayar pinjaman tepat waktu. Banyak yang berharap agar pinjol yang mereka gunakan mengalami kebangkrutan sehingga utang mereka dapat dianggap lunas.
Namun, hingga Oktober 2024, masih banyak pinjol yang beroperasi secara normal dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ada kabar baik bagi para debitur, beberapa pinjol memiliki mekanisme asuransi yang memungkinkan pelunasan otomatis, sehingga membantu meringankan beban finansial nasabah yang mengalami kesulitan.
Berikut adalah empat pinjol legal yang dapat Anda pertimbangkan, yang berpotensi menawarkan pelunasan otomatis melalui mekanisme asuransi.
1. Ivoji
Ivoji adalah salah satu pinjol yang legal dan berada di bawah pengawasan OJK. Sampai Oktober 2024, Ivoji berkomitmen untuk tidak menyebarkan data nasabah atau menggunakan metode kontak darurat yang mengganggu.
Salah satu hal menarik tentang Ivoji adalah kerjasamanya dengan pihak asuransi, yang memungkinkan pelunasan otomatis bagi nasabah yang menghadapi kesulitan dalam membayar pinjaman.
Dengan kata lain, asuransi dapat membantu menutupi utang nasabah tanpa perlu ada pembayaran tambahan dari pihak nasabah.
2. Samir (Sahabat Mikro)
Sahabat Mikro, atau lebih dikenal dengan Samir, juga merupakan pilihan pinjol yang legal dan aman. Hingga saat ini, tidak ada laporan mengenai penyebaran data nasabah atau tindakan pengacau dari debt collector.
Seperti Ivoji, Samir menawarkan mekanisme asuransi yang memberikan kesempatan bagi nasabah untuk mendapatkan pelunasan otomatis jika mereka mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran.
Ini berarti pengguna Samir tidak perlu khawatir menghadapi tekanan pembayaran yang berlebihan.