Skor Kredit Terancam Hancur? Begini Dampak Galbay Pinjol!

Rabu 30 Okt 2024, 22:30 WIB
ini risiko jika kamu galbay pinjol. (pexels/nicola barts)

ini risiko jika kamu galbay pinjol. (pexels/nicola barts)

POSKOTA.CO.ID – Gagal bayar atau galbay dalam pinjaman online bisa dialami oleh siapa saja. 

Saat memutuskan untuk mengajukan pinjaman, penting bagi peminjam untuk memahami kewajiban yang perlu dipenuhi, termasuk potensi risiko dan jumlah cicilan, agar dapat terhindar dari galbay.

Apakah galbay dalam pinjaman online memiliki dampak hukum? Menurut sumber hukumonline.com, gagal bayar pada pinjaman online memang membawa konsekuensi hukum tertentu.

Pinjaman Online Wajib Dilunasi

Pertama, pinjaman online yang resmi tetap harus dilunasi. Hal ini berkaitan dengan tanggung jawab peminjam untuk melaksanakan kewajibannya kepada pemberi pinjaman.

Menurut KUHPerdata Pasal 1754, hubungan utang-piutang diatur sebagai perjanjian, di mana satu pihak memberikan barang atau uang kepada pihak lain, yang harus dikembalikan sesuai jumlah dan kondisi yang sama.

Apabila terjadi gagal bayar atau wanprestasi, biasanya penyedia pinjaman akan memberikan surat peringatan sesuai tenggat waktu yang disepakati dalam perjanjian.

Apa Saja Risiko Hukum Jika Pinjaman Online Tidak Dilunasi?

1. Bunga dan Denda yang Terus Bertambah

Saat peminjam tidak membayar tepat waktu, bunga dan denda akan terus meningkat. 

Meskipun pinjol yang legal tidak boleh melakukan praktik pinjaman mencekik (predatory lending), bunga dan denda keterlambatan tetap akan dihitung setiap hari.

Berdasarkan Surat Edaran OJK 19/2023, bunga maksimal untuk pinjaman konsumtif jangka pendek ditetapkan sebesar 0,3% per hari mulai Januari 2024, dan akan turun menjadi 0,1% per hari pada tahun 2026. 

Contohnya, jika seseorang meminjam Rp1 juta dengan tenor 30 hari pada Februari 2024, bunga total yang dikenakan adalah Rp90 ribu (0,3% x Rp1 juta x 30 hari). Denda keterlambatan juga akan berlaku sesuai jenis pinjaman.

2. Penagihan oleh Debt Collector

Jika utang belum dilunasi, penyedia pinjaman dapat menggunakan jasa penagihan oleh pihak ketiga atau debt collector. 

Berita Terkait

News Update