POSKOTA.CO.ID – Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan informasi pribadi yang sangat krusial dan perlu dijaga kerahasiaannya.
Jika NIK sampai disalahgunakan, terutama oleh pinjaman online ilegal, risikonya bisa sangat merugikan.
Anda mungkin akan menerima tagihan pinjaman yang tidak pernah diajukan atau mendapati data pribadi tersebar tanpa izin.
Situasi ini bisa menjadi masalah serius, terutama jika kondisi finansial Anda sedang terbatas, karena Anda bisa terjebak dalam utang yang tidak pernah Anda lakukan, berpotensi mengakibatkan gagal bayar (galbay).
Oleh karena itu, melindungi NIK KTP dari pinjol ilegal sangatlah penting.
Berikut adalah beberapa langkah yang dapat Anda lakukan untuk mencegah penyalahgunaan NIK KTP oleh pihak yang tidak bertanggung jawab:
1. Hindari Menyebarkan KTP Sembarangan
Jangan membagikan foto atau salinan KTP sembarangan, terutama di media sosial atau aplikasi pesan.
Banyak pinjol ilegal yang memanfaatkan data dari sumber yang tidak aman untuk mengajukan pinjaman tanpa persetujuan pemilik KTP.
2. Gunakan Pinjol Resmi Terdaftar di OJK
Jika Anda perlu mengajukan pinjaman online, pilihlah aplikasi yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Anda dapat memeriksa daftar pinjol legal di situs OJK untuk memastikan data pribadi Anda terlindungi.
3. Perhatikan Privasi saat Verifikasi
Saat verifikasi KTP di suatu layanan, pastikan platform tersebut memiliki kebijakan privasi yang jelas dan aman.