POSKOTA.CO.ID - Penerima manfaat bantuan sosial (bansos) khususnya yang terdaftar sebagai peserta program keluarga harapan (PKH), terima saldo dana Rp500.000 di awal November 2024.
Bantuan ini diberikan pada penerima yang terdaftar dalam PKH Plus, di mana bansos ini disalurkan oleh pemerintah daerah.
PKH Plus ini merupakan inisiatif pemerintah daerah guna membantu masyarakat prasejahtera dan sumber dananya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pencairan bantuan khusus ini disalurkan di wilayah Jawa Timur dan serupa dengan program bansos yang ada di DKI Jakarta.
Informasi terkait pencairan bansos khusus di wilayah Jawa Timur ini diumumkan oleh Dinas Sosial di tingkat provinsi sejak 30 Oktober 2024.
Komponen Penerima
Bansos PKH Plus terpantau disalurkan pada komponen lansia. Sebanyak 3.614 penerima manfaat lansia yang ada di 13 kabupaten dan kota di Jawa Timur, terdaftar menerima bantuan ini.
Penyalurannya dilakukan dengan metode transfer bank melalui bank daerah, yaitu Bank Jatim.
Mekanisme Pencairan
Masyarakat di Jawa Timur yang masuk sebagai penerima manfaat dan dinyatakan layak oleh dinas sosial setempat, nantinya akan diminta untuk membuka rekening Bank Jatim.
Lalu, setelah rekening berhasil dibuat, pihak bank akan menjadwalkan pencairan bantuannya. Ketika sudah terjadwal keluarga penerima manfaat (KPM) terdaftar tinggal mengambil bantuan sebesar Rp500.000 di ATM terdekat.
Apabila KPM khususnya lansia kesulitan untuk mencairkan bantuan yang diberikan oleh pemerintah daerah ini, bisa memberikan surat kuasa pada anggota keluarga yang ada dalam kartu keluarga (KK).
Kemudian bagi lansia yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP), tetapi memiliki KTP lama dan KK, dapat membawa dokumen tersebut serta membawa surat keterangan dari pihak desa atau kecamatan untuk diberikan pada pihak penyalur.