POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira datang untuk penerima manfaat bantuan pangan non tunai (BPNT). Pasalnya, akan menerima tambahan saldo dana bansos di pencairan periode November - Desember 2024.
Dana bansos tambahan ini berasal dari program keluarga harapan (PKH) dan ditujukkan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) BPNT yang memiliki komponen seperti ibu hamil, balita, lansia, disabilitas hingga anak sekolah mulai dari jenjang SD hingga SMA.
Kabar ini dilaporkan oleh kanal YouTube Ariawanagus, yang menyebutkan bahwa pencairan di periode November - Desember 2024, KPM BPNT akan menerima bantuan tambahan.
Alhasil dengan adanya penambahan bantuan ini, dana yang diterima menjadi tidak murni sebesar Rp400.000, tetapi akan ditambah sesuai dengan komponen penerima yang diambil dari data kartu keluarganya (KK).
Tambahan saldo ini diambil berdasarkan kuota penerima yang kosong, sebab dalam data Kementerian Sosial (Kemensos) ada sejumlah penerima manfaat yang tergraduasi atau tidak lagi mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Dari slot kosong tersebut, dana bantuan dialihkan pada penerima manfaat yang sebelumnya tidak menerima bantuan PKH.
Alur Pendataan
Meski adanya peluang untuk menerima tambahan dana bansos, Kemensos tetap melakukan pendataan ulang dan memverifikasi kelayakan penerima manfaat.
Proses ini akan dilakukan mulai dari tahapan verifikasi yang dilakukan pendamping bantuan sosial yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Setelah itu, proses selanjutnya melakukan pengecekan ulang terkait komponen-komponen penerima manfaat yang dimiliki berdasarkan data KK serta proses validasi kelayakan penerima bantuan.
Batas akhir pendataan ini ditetapkan sampai 12 November 2024. Bagi KPM BPNT yang memiliki komponen penerima PKH, bisa segera memberi informasi pada pendamping bantuan sosial setempat atau ke pihak desa di wilayah masing-masing, bahwa dalam KK-nya memiliki komponen PKH yang mencakup:
- Ibu hamil
- Balita usia 0-6 tahun
- Lansia
- Disabilitas
- Siswa SD
- Siswa SMP
- Siswa SMA
Jika memiliki komponen di atas, KPM bisa mengajukan kepesertaan PKH sehingga nantinya dapat menerima dua bantuan saat pencairan di periode November - Desember 2024.