Kendati demikian, bagi KPM yang ada di wilayah Jawa Timur bisa segera mengajukan permohonan untuk menjadi penerima manfaat bansos PKH Plus, melalui pendamping bantuan sosial atau pihak desa.
Pencairan bantuan ini juga telah ditetapkan batas waktunya, hingga 20 November 2024 mendatang.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.